Mohon tunggu...
Ahmed Tsar Blenzinky
Ahmed Tsar Blenzinky Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger | Content Creator | Sagitarius

Co-Founder BRid (Blogger Reporter Indonesia) | Sekarang Lebih Aktif di https://ahmedtsar.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Berpikir Ulang Tentang Poligami

19 Desember 2009   07:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:52 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana poligami dalam Islam masih dalam perdebatan (eng: debatable). Ada yang pro ada yang kontra, baik pro-kontra pemikirannya maupun pro-kontra aksinya. Selama ini dari segi pro-kontra pemikirannya, kajian-kajian yang saya baca hanya mefokuskan pada ayat ketiga dari surah An-Nissa. Bahkan sebagian kajian hanya mefokuskan pada kalimat “adil”. Tulisan ini mencoba melakukan pewacanaan kembali tentang makna poligami. Ide tentang pewacanaan kembali makna poligami berawal dari lima tahun yang lalu. Kala itu sehabis sholat Magrib, saya membaca Al-Qur’an, tepatnya surat An-Nissa ayat satu sampai empat. Karena kebetulan juga sedang menggarap makalah bertema poligami, maka saya kaji ayat-ayat tersebut. Berikut terjemahan surat An-Nissa ayat satu sampai tiga:

  1. Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan namanya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
  2. Dan berikanlah kepada anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
  3. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Perhatikan ketiga ayat-ayat tersebut. Maksud saya, ternyata ayat tentang poligami terkait dengan ayat sebelumnya, bahkan dengan ayat sesudahnya. Dalam kumpulan ilmu kajian Al-quran (U’lumul Qur’an), ada satu ilmu yang membahas keterkaitan ayat dengan ayat lainnya. Ilmu tersebut dinamakan ilmu munasabah. Dalam blog htpp://ba-yu.blogspot.com/2009/11/ilmu-munasabah.html dibahas lengkap tentang ilmu munasabah. Berikut saya kutipkan tentang salah-satu pengertiannya. Menurut Manna’ Al-qaththan, ilmu munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat, atau antara surah di dalam Al-Qur’an. Pertanyaannya adalah, apakah pantas ketiga ayat di atas dikaji melalui ilmu munasabah? Syarat dikajinya beberapa ayat dengan pisau analisis ilmu munasabah adalah ada kesatuan tema (maudhu’) yang mengikat. Kalau begitu ketiga ayat di atas pantas dibedah melalui alat munasabah. Alasannya, coba perhatikan ayat kesatu dari surah An-Nissa. Dalam ayat tersebut, terdapat empat tema besar. Saya katakan empat tema besar karena surah An-Nissa ini berlogika deduktif, yaitu membahas terlebih dahulu kesimpulan-kesimpulan umum baru membicarakan bahasan-bahasan khususnya, termasuk poligami. Masing-masing empat tema besar yang terdapat dalam ayat kesatu surah An-Nissa adalah: (1) Pernikahan, (2) Mempunyai keturunan, (3) Menyambung Silatuhrahmi dan (4). Menjaga Silahturahim. Keempat tema besar ini bermuara pada ajakan bertakwa. Maksudnya, jalan bertakwa kepada Allah SWT itu banyak ditunjukkan dalam Al-Qur’an, di antaranya keempat jalan pada ayat kesatu surah An-Nissa. Lalu, bahasan poligami masuk ke tema yang mana? Secara sederhana memang poligami termasuk dalam tema pernikahan. Akan tetapi yang saya ingin bahas bukan kearah tema perkawinan saja, melainkan mengikutkan keempat tema tersebut ke dalam bahasan poligami. Dengan kalimat lain, keempat tema besar tersebut selain berguna sebagai logika deduktif dalam mengkaji surah An-Nissa secara keseluruhan, juga berguna sebagai tahapan seseorang suami untuk berpoligami. Lho, maksudnya apa dan apa saja tahapan poligami itu? Saya jawab dahulu pertanyaan maksudnya apa. Coba perhatikan syarat dikajinya beberapa ayat dengan pisau analisis ilmu munasabah. Yup, tema hanya sebatas mengikat bahasan bukan masing-masing tema harus dibahas secara sendiri-sendiri. Masih bingung? Saya ingin mengatakan bahwa keempat tema besar tersebut saling berhubungan untuk membahas poligami. Sekarang saya ingin menjawab apa saja tahapan poligami itu? Coba perhatikan secara keseluruhan ayat ketiga surah An-Nissa. Sekarang saya bertanya, adakah hubungannya anak yatim dengan aktivitas berpoligami? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat ayat kedua dan kesatu surah An-Nissa. Ya, hubungan antara anak yatim dengan aktivitas berpoligami ada pada salah-satu dari keempat tema surah An-Nissa, yaitu mempunyai keturunan. Dengan kalimat lain, tujuan utama seorang suami berpoligami haruslah bertujuan untuk mempunyai keturunan. Nanti dulu, mengapa saya mengatakan hubungan antara anak yatim dengan aktivitas berpoligami ada pada mempunyai keturunan? Bismillah…awalnya ketika memperhatikan ayat ketiga, saya bingung. Kok ada bahasan anak yatim dalam bahasan poligami. Maha suci Allah yang telah memberikan kita akal untuk berpikir, saya menyimpulkan bahwa mengadopsi anak yatim sebagai bagian dari keluarga merupakan jalan kedua bagi sepasang suami-istri untuk mempunyai keturunan. Dengan kalimat lain, ada tiga tahapan yang berurutan bagi seseorang untuk mempunyai keturunan dalam membuktikan ketakwaan manusia terhadap Allah SWT. Yakni, (1) Menikah, (2). Mengadopsi anak yatim sebagai bagian dari keluarga dan (3). Berpoligami. Jadi, hendaknya poligami tidak hanya dikaji dari segi “adil” dan “nafsu” serta perselingkuhan untuk mengabsahkan seseorang suami berpoligami. Masih ada segi yang lain, yaitu tujuan berpoligami. Ketika seorang suami juga mempertimbangkan tujuan berpoligami, maka tindakan poligami dipandang sebagai “pintu darurat” yang beretika. Wassalam note: foto diambil dari 574nk.wordpress.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun