Mohon tunggu...
Ahmas Faiz
Ahmas Faiz Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Perencanaan Wilayah dan Kota ITS Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengembangan Industri di Situbondo (2) – Pabrik Nikel dekat Taman Nasional Baluran

18 September 2014   23:05 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:17 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RTRW Kabupaten Situbondo

Rencana pembangunan pabrik nikel  oleh PT Situbondo Metalindo menggunakan lahan HGU bekas perkebunan kapuk yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Pabrik nikel ini akan mengolah bahan baku nikel yang didatangkan dari tambang  di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menghasilkan produk setengah jadi sehingga dapat diekspor, kegiatan peningkatan nilai tambah mineral ini sesuai dengan UU No 4 Tahun  2009 tentang Minerba yang mewajibkan semua perusahaan tambang membangun smelter.

Pro kontra pembangunan pabrik nikel antara lain, di satu sisi adanya pabrik nikel di Situbondo dapat meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan menjadikan iklim investasi yang kondusif di Situbondo. Di sisi lain, lokasi pembangunan pabrik nikel seluas 367, 8 Hektar  ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional (TN) Baluran yang merupakan kawasan konservasi, hal ini menjadi permasalahan akan keberadaan pabrik nikel berpotensi memberikan dampak lingkungan yang negatif bagi Taman Nasional, walaupun rencana pendirian smelter nikel ini telah dimulai tahun 2013 lalu, permasalahan ini mulai mencuat setelah sebuah lsm lingkungan mempublikasikan ke berbagai media, termasuk petisi online di change.org yang isinya menolak pembangunan pabrik nikel tersebut.

Sejak awal, untuk mengatasi masalah ini tentu pihak perusahaan, pemerintah kabupaten, dan Taman Nasional Baluran diharapkan dapat mengambil langkah yang komprehensif agar kalaupun pabrik berdiri, tetap dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar. Langkah yang ditempuh oleh PT Situbondo Metalindo salah satunya dengan menaati perijinan terkait pendirian pabrik nikel, proses perijinan yang dilakukan pun cukup terbuka dengan mempertimbangkan usulan dari dinas terkait terutama dengan masyarakat, Dinas Kehutanan, dan TN Baluran melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten SItubondo, Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan Badan Penanaman Modal Jawa Timur. Dalam salah satu musyawarah, pada prinsipnya TN Baluran tidak keberatan dengan rencana tersebut, namun  beberapa hal yang dimohonkan antara lain perusahaan melengkapi kajian AMDAL, industri wajib tidak menimbulkan pencemaran, dan batas fisik agar satwa tidak masuk ke areal pabrik.

Pembangunan pabrik nikel ini sangat didukung oleh pemerintah daerah maupun pusat, pendirian pabrik nikel ini telah sesuai dengan tata ruang yaitu berdasarkan Perda No. 9/2013 tentang RTRW Kabupaten Situbondo, Pasal 38 ayat 6 point c yang berbunyi:

Pengembangan  kawasan peruntukan industri besar terutama pada kawasan perdesaan dan perkotaan meliputi : Kecamatan Banyuputih terletak di Desa Wonorejo.”  Pada peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Situbondo tergambar jelas bahwa lokasi pabrik nikel termasuk dalam kawasan peruntukan industri besar. Pemerintah Kabupaten Situbondo juga telah memberikan rekomendasi ijin pemanfaatan ruang untuk mendirikan pabrik smelter nikel dengan mensyaratkan ketentuan terkait kelestarian lingkungan seperti studi AMDAL, dokumen UKL dan UPL, dan penyediaan ruang ruang terbuka hijau seluas 30%.  Bagi pemerintah pusat, pabrik nikel ini tercantum diantara 19 proyek besar di koridor Jawa yang masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI), dan diresmikan tanggal 5 September 2014, silahkan di simak pada link berikut link1 dan link 2.

Berdasarkan pengamatan penulis, lokasi pabrik menempati areal yang cukup pelik, yakni berbatasan langsung dengan TN Baluran, sebelah selatan berbatasan dengan lahan pertanian warga, dan pantai yang akan digunakan sebagai dermaga merupakan zona khusus dari TN Baluran, akan tetapi selama bulan Agustus dan September 2014 belum ada tindakan dari perusahaan yang membahayakan kelangsungan TN Baluran. P:rusahaan cukup kooperatif dengan TN Baluran dan masyarakat setempat, seperti melakukan kegiatan pengamanan agar hutan tidak dimasuki pemburu dan penjarah lokal, masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai petani diberi kesempatan bercocok tanam di lokasi pabrik, dan perusahaan memprakarsai penyelesaian masalah tanah antara TN Baluran dengan warga lokal.

Sementara ini salah satu saran penulis yang tercantum dalam siteplan pabrik yakni adanya zona penyangga berupa sabuk hijau yang membatasi areal pabrik dengan TN Baluran. Penulis yakin kedepannya masih banyak tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sekitar apabila pabrik nikel ini dibangun,  mulai dari penggunaan teknologi ramah lingkungan (diusahakan oleh investor asing yang kompeten dibidangnya), pengelolaan limbah, pengembangan jasa lingkungan di TN Baluran, sampai program CSR bagi masyarakat.  Ketika semuanya terwujud, bukan tidak mungkin SItubondo menjadi percontohan pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan,  sekaligus turut menjaga kelestarian TN Baluran.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun