Mohon tunggu...
Ahmad Yuwafi
Ahmad Yuwafi Mohon Tunggu... Operator - --------------------------

Talk Less Do More

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Halalbihalal lewat Media Sosial, Gugurkah Kesalahan?

20 Juni 2019   11:10 Diperbarui: 22 Juni 2019   09:49 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari raya idul fitri atau sering kita sebut dengan lebaran selalu memiliki tradisi-tradisi khusus di setiap Negara, begitu juga di Indonesia. Ada salah satu tradisi lebaran di Indonesia yang tidak terdapat di negara-negara lain yaitu halah bihalal. 

Halal bihalal adalah kegiatan silaturrahim kerumah sanak saudara, teman dan tetangga untuk bermaaf-maafan baik yang sering bertemu maupun dalam kurun waktu yang lama tidak pernah bertemu. 

Namun, diera kemajuan teknologi informasi dan komunikasi seperti ini ada pergeseran makna halal bihalal dimasyarakat yang tidak mengharuskan untuk bertemu secara langsung, tetapi bisa melalui media sosial seperti messenger, whatsapp, twitter dan media sosial lainnya. 

Ini mengakibatkan intisari dari sebuah halal bihalal dengan bertemu, bercengkrama dan berjabat tangan saling memaafkan seolah-olah bisa tergantikan hanya dengan tulisan kata-kata atau kalimat tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Apakah bermaafan hanya melalui media sosial sudah cukup menggugurkan semua kesalahan kita? M. Qurasih menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Membumikan al Qur'an, bahwa  halal bihalal memiliki tiga arti. 

Pertama, Kata halal bihalal berasal dari kata halla atau halal yang bisa berarti menyelesaikan persoalan atau problem, meluruskan benang kusut, mencairkan air yang keruh, dan melepaskan ikatan yang membelenggu. 

Kedua Kata halal merupakan dari kata haram dan makruh, jadi memiliki arti seseorang yang berhalal bihalal bertujuan untuk membebaskan diri dari perbuatan yang haram dan makruh, atau membebaskan diri dari perbuatan dosa. 

Ketiga dalam beberapa ayat al Qur'an di antaranya dalam (QS. 2: 168, QS. 8: 69, QS. 5: 88, QS. 16: 114), kata halal bihalal selalu dirangkaikan dengan kata thayyib (halalan thayyiba) yang berarti yang halal lagi menyenangkan. Dengan demikian arti halal bihalal adalah suatu upaya meluruskan persoalan dengan cara yang menyenangkan dengan tujuan untuk membebaskan diri dari perbuatan dosa.

Sesuai penjelaskan dari M. Quraish tersebut ketika seseorang sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah atau meminta maaf dan saling memaafkan maka dosa keduanya telah gugur meskipun hanya lewat media sosial. 

Tetapi, orang yang melalukan halal bihalal melalui media sosial tidak akan mendapatkan hikmah halal bihalal secara utuh dan tidak bisa berjabat tangan sesuai dengan anjuran nabi. 

Nabi bersabda "Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah". (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun