Mohon tunggu...
Takbir Abadi
Takbir Abadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Senang berpetualang, menulis cakrawala, ingin membuat sebuah perubahan untuk semua dan mari bermanfaat.

cinta itu berjejak, harus punya bukti sejarah, energinya mengalir lewat keabadian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Basa-basi Pemerintah untuk Tuntaskan Kasus HAM

10 Desember 2019   11:11 Diperbarui: 10 Desember 2019   11:11 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Takbir Abadi, Aktivis Literasi 


Diskursus  lembaga mahasiswa selalu menghadirkan  isu-isu  hangat yang terjadi di belahan mana pun di republik ini. Isu yang mengangkat  tentang ketidaksetaraan  dan ketidakseimbangan hidup. Diskursus  ini tak bisa hilang dari masa ke masa, pada setiap peradaban  yang ada selalu ada tokoh yang akan terus mengingatkan dalam nalar empatinya bahwa hak adalah pemberian  Tuhan  diiberikan kepada semua manusia dan mahluk.

Isu Hak Asasi  Manusia (HAM) sudah terlalu lama mengulur keadaan.  Penderitaan  tentang penantian  hanya sebuah mimpi yang rasanya sulit datang.

Perhelatan  pergantian kepemimpinan  dari setiap periode juga adalah basa basi yang paling muak didengarkan oleh mereka yang menantikan kebenaran.

Sejak 20 Tahun Reformasi  berjalan, pergerakan para eksekutif  di pemerintahan  belum menemukan benang merah dalam beberapa  kasus pembunuhan di masa lalu.

Tentu yang menjadi soal bukan masa lalu yang harus dilupakan dan kita sebagai generasi  saat ini memetik pelajaran  kemudian berhenti sampai di situ.

Tapi ini soal manusia yang berjuang dalam garis kebenaran. Lihat saja beberapa cacatan suramnya  kepastian HAM di republik  ini

Kasus pembunuhan Munir. Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pria asal Malang ini meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Penyebab tewasnya tidak diketahui, namun banyak berita yang menyebutkan ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus pembunuhan Munir ini.

Belum lagi kasus Marsinah. Kasus yang lama tapi tak boleh dilupakan  dengan akal dan nurani kita.

Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.

Sangat sulit rasanya pemerintah  di republik  ini menyelesaikan  masalah itu, padahal dari segala ruang penguasa diberikan semuanya.

Penguasa punya uang,  senjata, badan intelijen, catatan yang menjadi bukti, kekuatan dan semua bisa dilakukan oleh negara untuk menemukan pelaku pelanggar HAM itu.

Belum lagi pada pemerintahan Jokowi periode pertama banyak janji yang belum direalisasikan antara lain; kasus penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II pada tahun 1998, kasus pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, pembunuhan dan penembakan di Tanjung Priok tahun 1984.

Kasus pelanggaran HAM lain, yakni kejahatan kemanusiaan Aceh sejak 1976 - 2004, penembakan misterius (Petrus) dalam rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, serta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004.

Deretan pelanggaran HAM ini adalah rentetan yang hanya menjadi narasi dan sampai saat ini belum terealisasi.

Kita berharap kasus HAM harus diselesaikan  sampai akar-akarnya, menemukan semua dalang dari proses panjang ini.

Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun