Paham dan gerakan khilafah serta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi topik yang cukup kontroversial di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, gerakan ini menghadapi berbagai kritik dari banyak kalangan, terutama dari pemerintah dan masyarakat yang memandangnya sebagai ancaman terhadap kebhinekaan dan Pancasila sebagai dasar negara. Untuk memahami alasan mengapa faham dan gerakan khilafah serta HTI dilarang hidup atau berkembang di Indonesia, penting untuk melihat beberapa aspek yang lebih luas, seperti ideologi negara, nilai-nilai kebhinekaan, serta dampak dari paham ini terhadap stabilitas sosial dan politik.
1. Indonesia sebagai Negara Pancasila
Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada Pancasila, yang mengedepankan lima sila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu prinsip utama dalam Pancasila adalah "Ketuhanan yang Maha Esa," yang mencerminkan pluralitas agama di Indonesia, dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang mengajarkan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan perbedaan. Pancasila adalah ideologi yang menekankan toleransi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap pluralitas agama dan budaya.
Paham khilafah yang diperjuangkan oleh HTI dan kelompok-kelompok sejenis bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila ini. Khilafah mempromosikan konsep pemerintahan Islam yang tunggal, di mana segala aspek kehidupan---baik politik, ekonomi, dan sosial---terintegrasi dalam sebuah sistem pemerintahan Islam yang otoriter dan satu. Gerakan ini seringkali menuntut penggantian sistem demokrasi yang sudah diterima di Indonesia dengan sistem yang menurut mereka lebih sesuai dengan syariat Islam. Dalam pandangan HTI, negara-negara yang menganut sistem demokrasi dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang "tidak sesuai dengan Islam", dan mereka ingin menggantinya dengan sistem khilafah yang mengatur semua aspek kehidupan sesuai dengan interpretasi tertentu terhadap ajaran agama Islam.
2. Potensi Ancaman terhadap Kebhinekaan
Indonesia dikenal sebagai negara yang multikultural dan memiliki lebih dari 300 suku bangsa serta berbagai agama dan kepercayaan. Keberagaman ini adalah aset yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia, dan Pancasila berfungsi sebagai perekat yang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Paham khilafah, yang bertujuan untuk mendirikan negara Islam tunggal, berpotensi memecah belah kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dalam khilafah, tidak ada ruang bagi pluralisme agama dan budaya; yang ada hanya satu interpretasi agama yang menjadi landasan bagi kehidupan bernegara. Konsep seperti ini, jika diterapkan di Indonesia, bisa memunculkan ketegangan antara umat Islam dan non-Muslim, serta di antara berbagai kelompok dalam Islam itu sendiri.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia tetap mempertahankan semangat toleransi dan keberagaman dalam kerangka nasionalisme Indonesia yang tidak mengutamakan satu agama atau budaya tertentu. Gerakan khilafah, yang mengusung ide untuk membangun negara berdasarkan satu pandangan agama yang tunggal, berpotensi merusak fondasi kebhinekaan ini.
3. Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Salah satu alasan utama mengapa gerakan khilafah dan HTI dilarang berkembang di Indonesia adalah potensi ancamannya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Demokrasi di Indonesia, meskipun memiliki banyak tantangan, tetap menjadi sistem pemerintahan yang menjamin kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak-hak individu. Dalam sistem khilafah yang diusung oleh HTI, semua keputusan politik dan sosial ditentukan oleh otoritas agama yang tunggal, yang sering kali mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, khilafah juga berpotensi mengekang kebebasan beragama, karena hanya satu interpretasi Islam yang diterima.
HTI secara terang-terangan menentang ideologi negara Indonesia yang berbasis pada Pancasila dan lebih mengutamakan penerapan syariat Islam secara ketat. Penerapan syariat dalam konsep khilafah, menurut beberapa pengamat, berpotensi mengabaikan hak-hak individu, terutama bagi mereka yang memiliki pandangan agama dan budaya berbeda. Ini jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dipegang teguh oleh negara Indonesia.
4. Keamanan Nasional dan Radikalisasi