Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Mati, Ferdy Sambo Memanen Apa yang Ditanam

14 Februari 2023   09:00 Diperbarui: 14 Februari 2023   09:05 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdy Sambo seusai mendengarkan putusan Hakim yang memvonis hukuman mati untuk dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua (foto: Tempo.com)

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/23).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tambahnya.

Pengunjung sidang yang tak menyangka putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo hanya hukuman seumur hidup, akhirnya mengungkapkan kegembiraannya dengan memberi aplous kepada majelis hakim dengan tepuk tangan.

Menurut Majelis Hakim Ferdy Sambo layak mendapat vonis mati karena beberapa pertimbangan

1. Otak dan pelaku pembunuhan berencana terhadap Yoshua.

2. Sebagai atasan Yoshua semestinya harus melindungi anak buahnya malah .e jadi otak pembunuhan.

3. Tindakan terdakwa mencoreng institusi POLRI, padahal saat itu terdakwa menjabat sebagai Kadiv Propam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun