Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pusaka: Aplikasi Resmi Kementerian Agama

3 Februari 2023   09:03 Diperbarui: 3 Februari 2023   09:18 3748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampilan layar Aplikasi Pusaka Kementrian Agama (screenshot profil hp.penulis saat membuka akun Pusaka)

Untuk bisa masuk dan menggunakan Akun Pusaka maka pengguna harus menombol login yang terletak di bagian bawah profil.

Saat di klik login maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini

img-20230203-081545-63dc6081c1cb8a6275331c12.jpg
img-20230203-081545-63dc6081c1cb8a6275331c12.jpg

Tampilan layar akun Pusaka Penulis (foto: dokpri)

Untuk bisa masuk dan menggunakan aplikasi Pusaka maka kita harus memasukkan email kita(untuk) pengguna umum, sedangkan pegawai Kementerian Agama maka email bisa diganti dengan NIP atau NI PPPK.

Password: untuk pengguna umum menggunakan password email, sementara untuk pegawai kemenag passwordnya adalah ASN(semua huruf besar) 3 digit terakhir NIP dilanjutkan dengan tanggal,bulan dan tahun lahir (masing-masing 2 angka) setelah lengkap klik masuk.

Bila data yang kita masukkan benar maka akan muncul tampilan seperti ini

Dokpri
Dokpri

Tampilan layar saat penulis login untuk presensi pagi hari, bila proses presensi berhasil maka akan muncul tampilan seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun