3. Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan berdasar hukum
4. Masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap tindakan badan Negara
5. Badan Kehakiman bebas dan tidak memihak
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!