Mohon tunggu...
Ahmad Suparno
Ahmad Suparno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Qowaidul Fiqhiyyah: ” Jika Ada Dua Mudharat (Bahaya) Saling Berhadapan Maka di Ambil yang Paling Ringan ”

11 Desember 2015   01:30 Diperbarui: 11 Desember 2015   01:47 8984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Misal yang lainnya :

 

Jika dikatakan kepada seseorang bunuh orang lain jika tidak kami akan membunuhmu, maka di sana ada dua mudharat dan bahaya, yaitu: terbunuh jiwanya dan terbunuh orang, maka mafsadah yang kita ambil adalah mafsadah yang berhubungan dengan diri sendiri, dan kita siap dibunuh demi untuk menghilangkan bahaya yang lebih besar yang berhubungan dengan orang lain.

 

 

 

CONTOH DARI HADITS :

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun