Mohon tunggu...
Ahmad Shofiyulloh
Ahmad Shofiyulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyber-security: Bagaimana Keamanan Dunia Siber di Indonesia?

4 Juli 2021   14:18 Diperbarui: 4 Juli 2021   14:37 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Indonesia dipandang perlu meningkatkan keamanan siber. Sebab, Indonesia saat ini tengah menikmati perkembangan ekonomi digital dan pesatnya perkembangan revolusi industri 4.0”

Tidak dapat dipungkiri, dunia maya atau ruang siber, telah menjadi salah satu bentuk dunia baru di era modern . Ruang siber, ruang yang memiliki segalanya. Tanpa terkecuali. Apapun yang diinginkan oleh manusia, semuanya tersedia di ruang siber, termasuk layanan aduan serangan cyber security yang dapat diakses pada laman layanan BSSN berikut https://bssn.go.id/layanan-konsultasi-sdm-keamanan-siber-dan-sandi/

Sebutkan satu hal dan voila, ruang siber pasti memilikinya. Segala hal serba mudah pada masa ini karena adanya internet, koneksi internet. Segala hal yang telah disebutkan bukanlah tanpa alasan, namun karena memang ruang siber memang seperti itu adanya. Serba ada, serba mudah, akses dalam satu jentikan jari.

Dibalik mewahnya dunia siber ini, ternyata dunia siber ini memiliki cela juga. Segala hal yang terdapat pada ruang siber, dapat diakses oleh setiap orang di muka bumi ini. Ya, setiap orang. Termasuk hal-hal maupun informasi penting yang dimiliki oleh setiap individu, dan juga kelompok. Tugas-tugas yang diunggah di Google Classroom, E-Learning setiap kampus, dapat diakses oleh setiap orang.

Karena setiap system pasti memiliki celah yang memungkinkan system tersebut dapat diretas oleh setiap orang, bahkan informasi krusial sebuah Negara sekalipun. Sangat mempermudah, bukan? Dan termasuk mempermudah mengambil keuntungan dari pihak lain yang informasinya terdapat pada ruang siber.

Sebagai salah satu contoh kejahatan siber adalah skandal penyadapan Australia terhadap Indonesia. Kasus dokumen rahasia yang dibocorkan pada tahun 2013 oleh mantan mata-mata Amerika Serikat, Edward Snowden itu kemudian dikutip oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan surat kabar The Guardian. Menanggapi hal itu, Menteri Kominfopada saat itu angkat bicara

"Nanti akan dibuat standarisasi ulang dari sistem komunikasi ini. Juga kita akan mengevaluasi di sisi operatornya seperti apa," ujar Menteri Kominfo Tifatul Sembiring di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Dari pengalaman tersebut, Indonesia merupakan negara yang lemah cyber-security-nya. Hal ini diketahui dari maraknya berbagai kejadian, contoh lainnya yaitu peretasan terhadap data kartu debit nasabah sebuah bank karena hacker berusaha menyusup ke sistem pengamanan kartu nasabah bank yang terjadi pertengahan Mei 2014 menjadikan catatan betapa buruknya cyber-security di Indonesia.

Bentuk respon terhadap tingginya angka kasus cyber-security, Indonesia membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai model institusi cyber-security nasional. Institusi yang dikhususkan menangani berbagai gejolak aktivitas di dunia virtual dibentuk dengan pertimbangan bahwa identitas Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki tingkat populasi penduduk terbesar di dunia dan menjadi salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia.

Di samping Undang-Undang ITE, selama ini cyber security Indonesia juga diawasi oleh Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (IDSIRTII), Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT), dan Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tingkat Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Meski kebijakan tentang keamanan siber telah diatur melalui UU ITE, Indonesia juga menghadapi masalah pembagian kewenangan dan otoritas mana yang berkewajiban dalam menanggulangi cybercrime, cyber terrorism, cyber hacktivism maupun cyber warfare.

Cikal bakal hukum yang menaungi transformasi Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN (Badan Siber dan Sansi Negara) diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan tugasnya yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan. Hadirnya BSSN sebagai institusi siber memiliki peranan yang penting dalam pengkoordinasian dan menjalin kerjasama antar institusi-institusi seputar siber di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun