Mohon tunggu...
Ahmad Rizal
Ahmad Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pada umumnya

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika oleh Para Jurnalis Media Online

16 Juni 2021   15:09 Diperbarui: 16 Juni 2021   15:15 4611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan media massa saat ini diperlukan untuk mendukung Berbagai kegiatan masyarakat. Di era globalisasi sekarang ini, teknologi semakin berkembang dan banyak lagi Memudahkan masyarakat untuk cepat mendapatkan informasi dan mengikuti perkembangan dari media massa, seperti pesan dan tanda lisan, telah menjadi Bagian yang tidak terpisahkan dari komunikasi interpersonal. Pada dasarnya, media telah menjadi sebuah alat perpanjangan lidah dan tangan yang dapat meningkatkan kemampuan manusia mengembangkan struktur sosial. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang tinggi dan cepat dijadikan oleh berbagai media massa untuk menyampaikan informasi Memberikan pembaca informasi, pendidikan, opini dan pengetahuan. di Untuk memenuhi kebutuhan khalayak tersebut, media massa selalu aktif Menghasilkan informasi yang cepat, hangat dan orisinal.

Media massa pada dasarnya Dapat dibedakan menjadi dua, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa dianggap mampu mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku banyak orang. Bahkan media massa dapat dengan mudah membimbing Orang-orang membentuk opini tentang apa yang akan terjadi selanjutnya. Pada awalnya surat kabar sering kali di identifikasikan dengan pers, namun karena pengertian pers sudah luas, dimana media elektronik sekarang ini sudah di kategorikan sebagai media juga. Untuk itu pengertian pers dalam arti sempit, pers hanya meliputi media cetak saja salah satunya adalah surat kabar. 

Media massa online berperan penting dalam memajukan kemajuan peradaban sosial Hal ini berkembang pesat karena tidak menghilangkan peran teknologi komunikasi yang kompleks. Faktanya, tidak jarang kerumitan ini disalahgunakan sampai-sampai media massa Dua peran, yaitu dehumanisasi atau Memperkuat dan mempertajam kesadaran humanisasi. Perkembangan media Online dan perkembangan teknologi memberi kesempatan terjadinya plagiat oleh masyarakat bahkan dikalangan para jurnalis.

Saat ini perseteruan mengenai praktik plagiat telah merajalela & sulit untuk mengetahui apakah seseorang itu melakukan plagiat atau tidak ketika mengerjakan suatu tulisan, bentuk plagiarisme yang terjadi bukan hanya plagiarism isi atau tulisan, namun yang juga marak terjadi pada global jurnalistik yaitu plagiarism gambar atau foto. Permasalahan mengenai praktik plagiat diharapkan perhatian yang berfokus, lantaran selama ini belum terdapat tindakan yang berfokus pada mengatasi perkara plagiat misalnya UU (undang undang) yang mengatur, sehingga plagiat masih acap kali kita jumpai pada kehidupan sehari hari.

Meski seorang wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan telah dijamin oleh undang-undang, mereka tidak dapat secara semena-mena menggunakan kebebasan yang mereka miliki, karena terdapat batasan-batasan dan aturan-aturan yang mengatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para jurnalis, karena bagaimanapun wartawan atau pers harus tetap menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Namun terkadang terdapat segelintir kasus mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik. Kode etik pada dasarnya dibuat untuk mengawasi, melindungi, sekaligus membatasi kerja sebuah profesi, termasuk profesi sebagai wartawan.

Di indonesia sendiri kerap kali terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik lebih-lebih pada masa seperti sekarang ketika wabah covid tengah ramai menulari masyarakat indonesia salah satu contoh kasusnya dilakukan oleh portal pemberitaan online CNN Indonesia dengan tulisan yang berjudul "Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah jadi 19 Orang". Pada tulisan tersebut identitas dan data diri korban atau pasien yang terjangkit virus corona diberitakan tertulis dengan jelas. Hal ini sudah jelas melanggar kode etik jurnalistik pasal 5 yang mengatur tentang data diri dan kondisi yang korban alami. Hal ini dapat memunculkan perasaan trauma karena merasa privasinya telah tersebar dan banyak dibaca oleh banyak orang.Itu hanyalah satu dari banyak kasus yang melanggar etika jurnalistik. Selain itu pemberitaan tersebut juga melanggar pasal 6 kode etik jurnalistik yang berbunyi "wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum". 

Dewan pers mengatakan bahwa ada 30% media online yang sudah melanggar kode etik jurnalistik melalui tempo.co. Ketika dijelaskan bahwa rata-rata pelanggaran seperti yang dilakukan soal akurasi. Beberapa tahun yang lalu ketika pemilihan presiden berlangsung sempat ramai pemberitaan mengenai kasus Ahmad Dhani. Ia menyatakan akan memotong alat kelamin nya ketika pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2014. Berita ini sudah diberitakan dan disebarluaskan di berbagai macam portal pemberitaan, padahal isu tersebut bersumber dari akun twitter palsu yang mengatas namakan dirinya Ahmad Dhani yang asli.

Akhirnya berita itu menimbulkan kontroversi Kemudian berita yang tidak jelas sumbernya tersebut diberitakan di media online. Dewan Pers sempat juga meminta pertanggung jawaban atas balasan dari media online yang membuat berita tersebut untuk mengembalikan nama Ahmad Dhani supaya masalah tersebut selesai.. Kasus ini dapat dijadikan sebuah pelajaran yang berharga bagi para wartawan dan pers untuk lebih cermat dalam menyikapi suatu fenomena yang terjadi seperti halnya yang tercantum dalam kode etik jurnalistik bab II pasal 5 yang berisi "wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbas dan adil mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya". 

Pada dasarnya jurnalisme online adalah salah satu inovasi media yang dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses dan berbagi informasi yang aktual dan dapat dipercaya. Di dalam kode etik jurnalis seorang harus benar-benar mengambil keputusan yang benar untuk membuat sebuah berita yang terdapat di dalamnya suatu kebenaran berita, entah memperlihatkan data yang sudah valid atau gambar yang jelas tentang berita tersebut. Masyarakat dapat dengan mudah memberikan tanggapan dan membagikan informasi yang mereka dapat dengan khalayak ramai. Ini merupakan beberapa dari banyak kelebihan dari media online yang mungkin tidak bisa didapat pada media pemberitaan yang lain. Tingginya minat masyarakat tersebut menjadikan ketatnya persaingan antar media pemberitaan online yang berakibat pada kecurangan dan pelanggaran dilakukan oleh para jurnalis dan pewarta.

Apabila pelanggaran seperti ini tetap terjadi bukan tidak mungkin banyak orang akan mempertanyakan kredibilitas tiap-tiap portal pemberitaan online karena sudah tidak lagi dapat dipercaya karena kian maraknya berita bohong yang beredar hal ini merujuk pada etika jurnalistik pasal 40 yang berbunyi "Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul; menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman".

Banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi ini disebabkan oleh penerapan sanksi kepada pelanggar yang kurang tegas terutama ketika pelanggar merupakan media online. Sudah selayaknya media pemberitaan baik online maupun konvensional menanamkan dan menerapkan kode etik jurnalistik dalam segala aspek pemberitaan. Namun kasus yang sering terjadi ialah wartawan yang hanya memikirkan keuntungan semata dan membuat berita yang bertentangan dengan kode etik yang ada demi upah yang besar. Inilah yang sering disebut dengan wartawan yang kurang bertanggung jawab dan asal-asalan. Dalam hal ini fenomena pelanggaran etika jurnalistik perlu dikurangi agar berbagai macam pemberitaan yang menjadi konsumsi khalayak ramai dapat dipercaya kebenarannya. Pada dasarnya seorang jurnalis yang handal adalah jurnalis yang selalu mematuhi dan menerapkan etika jurnalistik di setiap berita yang tuliskan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun