Jangan ada bullying, fitnah, menghina ataupun menebar kebencian. Ingat, meski kaidah dalam bermedia sosial banyak diserahkan ke personal, ada aturan hukum yang bisa menindak bagi para pelanggar melalui UU ITE.
Media sosial pada dasarnya merupakan alat untuk menghubungkan para pihak. Media sosial ibarat menjadi sarana silaturahmi virtual. Ketika kita saling silaturahmi, saling berkomunikasi dan berinteraksi, tentu tidak boleh sesuka hatinya.
Sebagai masyarakt yang kaya akan kearifan lokal, kita tidak bisa semena-mena dalam berucap dan berperilaku dalam kehidupan nyata ataupun maya.
Mari kita bangun perdamaian melalui media sosial. Mari kita bangun semangat kebersamaan dan kebangsaan, juga melalui media sosial. Mari saling memberikan inspirasi dan mencerdaskan melalui media sosial.
Ya, media sosial pada dasarnya bisa memberikan segudang manfaat, jika peruntutkannya pun untuk hal-hal yang positif. Jika kita gunakan untuk positif, maka hasilnya pun juga akan positif. Begitu juga sebaliknya. Semoga bisa jadi renungan bersama. Salam literasi dan toleransi.