Mohon tunggu...
Achmad Nurdiansyah
Achmad Nurdiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang wartawan harian lepas di media online JakartaKoma.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lahir di Jakarta 18 April 1989 anak ketiga dari lima bersaudara dari pasangan Andir Djailani dan Een Dianah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Operasi Tertib Masker 45 Warga Tambora Kedapatan Tidak Menggunakan Masker

12 Maret 2021   14:21 Diperbarui: 12 Maret 2021   14:59 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA - Sebanyak 45 warga di Tambora Jakarta Barat terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora, Jumat (12/03/2021)

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menerangkan, pihaknya menjaring 45 pelanggar dikarenakan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Operasi tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Jalan Jalan Pejagalan Raya dan di Kolong Fly Over Angke, Jembatan Lima.

"Rinciannya, sebanyak 42 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 150 ribu," terang Kompol Faruk.

Faruk menjelaskan, kegiatan tersebut rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," jelasnya.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.

"Tentunya dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tandasnya.

( A.nurdiansyah)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun