Mohon tunggu...
Ahmad Nabawi
Ahmad Nabawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLBANGTAN MEDAN

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Implementasi Kaidah Panen Tebu: Mewujudkan Cita-Cita Swasembada Gula Nasional

26 Agustus 2022   13:40 Diperbarui: 26 Agustus 2022   13:40 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tebu (Saccharum officinarum L.) adalah komoditas strategis yang sangat penting untuk bahan utama pembuatan gula kristal putih ( GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan gula kristal rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan industri. Hasil produksi gula pada 5 tahun terakhir adalah kurang lebih 2,2 juta ton/tahun, sementara rata -- rata kebutuhan gula nasional pada lima tahun terakhir adalah 6 juta ton, artinya Indonesia masih kekurangan pasokan gula mencapai kurang lebih 3,8 ton/tahun.

Indonesia memiliki luas lahan tebu yang besar terutama di pulau Jawa ada sekitar 50 % dari total keseluruhan luasan lahan tebu di Indonesia, namun sampai saat ini Indonesia masih belum bisa memaksimalkan potensi komoditas gula. Untuk produksi gula nasional harusnya mendapatkan atensi yang lebih besar karena jika dilihat luasan lahan tebu di indonesia sangat memungkinkan untuk mewujudkan cita -- cita swasembada gula.

Produktivitas komoditi tebu sangat dipengaruhi oleh faktor pemilihan lahan/areal (sawah/tegalan), penggunaan saprodi dan kultur teknis budidayanya. Aspek on --farm adalah hal penting yang harus diperhatikan dalam proses budidaya tebu termasuk didalamnya penerapan kaidah panen yang berlaku sesuai standart panen atau tebang muat dan angkut tebu saat ini.

Tebang muat dan angkut tebu adalah mengeluarkan semua potensi (batang tebu) yang layak untuk digiling dan meninggalkan semaksimal mungkin bahan yang bukan tebu (sampah klaras, kotoran dan lain -- lain). Pelaksanaan tebang muat dan angkut harus mengikuti kaidah -- kaidah yang berlaku seperti tebu baru (plant cane) dipanen pada usia tanaman 11 -- 12 bulan, tebu kepras (ratoon) dipanenpada usia tanaman 10 -- 11 bulan.

Berbicara mengenai kaidah panen tebu adalah berbicara tentang hasil produksi yang akan dikeluarkan dalam ton/ha nya. Kaidah panen tebu meliputi kriteria tebangan yang harus diikuti oleh para penebang tebu, misalnya tebu harus bersih dan bebas dari sampah klaras dan kotoran, kepandasan pemotongan tebu maksimal 5 cm dari permukaan tanah dan tebu tebu harus segar dari waktu tebang hingga tebu diangkut ke pabri maksimal 24 jam.

Menerapkan kaidah panen artinya memperbesar peluang Indonesia untuk mewujudkan cita -- cita swasembada gula karena jika para petani atau perusahaan tebu dapat memaksimalkan proses tebang muat dan angkut maka akan dipastikan bahwa rendemeen tebu dan produksi nya tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun