Mohon tunggu...
Ahmad Muzakki
Ahmad Muzakki Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum Keluarga Islam

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indahnya pacaran setelah menikah

12 Agustus 2020   10:36 Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:37 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah ketika kamu berada di usia remaja, melihat kawan sebaya kita menjalin hubungan yang dinamakan “pacar”?  kamu sudah mengetahui bahwa dalam literasi hukum islam tidak ditemukan adanya hukum maupun kaidah yang mendasari kegiatan berpacaran dibolehkan. 

Namun disisi lain, kamu tahu bahwa dalam agama islam, istilah pacaran berkaitan dengan proses berkenalan untuk memilih dan menentukan pasangan hidup yang dinamakan (Ta’aruf).

Memilih pasangan hidup merupakan proses dimana kita akan berada dalam kondisi untuk menentukan pilihan yang baik dan dengan cara yang baik pula. Cara yang baik dan dibenarkan dalam Islam adalah Ta’aruf. Ta’aruf atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai proses menentukan pasangan hidup dengan cara berkenalan yang merupakan langkah awal sebelum menikah.

Namun konsep Ta’aruf ini sangat berlawanan arah dengan istilah pacaran. Di kalangan remaja saat ini, pacaran menurut mereka adalah kegiatan yang mengharuskan untuk dikerjakan bersama, dengan rasa saling ketergantungan, hingga pada tahap pergaulan bebas. 

Pacaran  menurut mereka hanyalah ikatan ala remaja yang dimabuk cinta, hanya menuruti nafsu belaka tanpa adanya ikatan yang dibenarkan oleh agama dan hanya menimbulkan dosa zina.

Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari (6243), Rasulullah SAW Bersabda :

إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا, أدرك ذلك لا محالة, فزنا العين النظر, وزنا اللسان المنطق, والقلب تمنى وتشتهى, والفرج يصدق ذلك كله ويكذبه

Artinya : “Sesungguhnya Allah menetapkan dosa zina untuk manusia, dia akan mendapatkannya tidak dapat dihindari, zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan, dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu dan mendustakannya”.

Hal inilah yang tidak diperkenankan dalam Islam, sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW Bersabda :

ما تركت بعدى فتنة أضر على الرجال من النساء

Artinya : “Tidaklah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita”.

Pacaran tidak hanya menimbulkan fitnah, namun juga dampak bagi beban psikis remaja. Remaja yang seharusnya meraih prestasi, malah nongkrong di cafe berwifi, remaja yang seharusnya membangun negeri, namun remaja pergi ke pantai bali lestari. Negeri ini miris melihat kenyataan ini.

Lantas, bagaimana cara berpacaran yang diperbolehkan dalam Islam? Apakah pacaran LDR merupakan pacaran yang diperbolehkan? Apakah pacaran hanya dengan sms saja diperbolehkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun