Mohon tunggu...
Ahmad Mutawakkil Syarif
Ahmad Mutawakkil Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a kid from Cendrawasih, Makassar

Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

KDRT: Sebuah Kejahatan yang Bersembunyi di Balik Pernikahan

1 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 1 Desember 2024   23:12 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judul. (Sumber: Hasil Editan Pribadi Di Apk canva.com)

KDRT: Sebuah Kejahatan Yang Bersembunyi Di Balik Pernikahan 

Beberapa waktu belakangan, beredar sebuah video di sosial media terkait seorang yang dikenal sebagai “Gus Miftah” yang menganiaya istrinya sendiri di keramaian, penganiayaan ini dilakukan dalam bentuk menoyor kepala istrinya. Untuk video lebih jelasnya, pembaca bisa mengetik keyword “Viral, Gus Miftah Diduga Menoyor Kepala Istrinya”. Terkait video tersebut, Gus Miftah sendiri sebenarnya sudah memberi tanggapan, semacam klarifikasi bahwa itu sebenarnya hanya bentuk candaannya kepada istrinya. Ia juga mengatakan bahwa video yang beredar tersebut sudah diedit menjadi lebih cepat, hingga menimbulkan kesan seakan-akan ia telah berbuat kasar pada istinya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hubungannya dengan sang istri masih baik-baik saja. Bahkan sang istri hanya tertawa ketika melihat video tersebut tuturnya.

Namun seperti biasa, netizen dengan segala kemajemukannya mempunyai tafsir sendiri atas video yang viral tersebut. Dan itu tercermin dari beragam komentar yang bisa kita lihat di video tersebut. Penulis sudah mengutip beberapa komentar yang lahir dari “ilmu tafsir” netizen, diantaranya:

  • “Tpi gk pantas klo seperti itu sebagai penceramah harusnya punya tata krama kmi orang jawa perilaku halus lembut”;
  • “Terlihat asli”;
  • “Walaupun niatnya guyon/ bercanda tp ini kan di depan umum/ di depan org byk,beda dengan di rmh atau di dalam ruangan”;
  • “Kesurupan Kaya Nya 😂😂”;
  • “Pengeditnya tingkat dewa, dipercepat tp d sekitarnx ga bergerak”;

Dan masih banyak lagi pendapat atas “ilmu tafsir” milik netizen. Penulis sendiri tertarik dengan komentar yang mengatakan terlihat asli, dan berbagai komentar senada lainnya yang mengindikasikan keyakinan bahwa apa yang dilakukan Gus Miftah tersebut bukan guyonan, melainkan bagian dari kebiasaannya.

Perlu untuk digarisbawahi, penulis tidak ada niatan untuk menggiring opini. Penulis menarik penjelasan berdasarkan perspektif masyarakat, yang diwakilkan oleh komentar netizen. Inilah yang kemudian mencerminkan social media effect, dimana terkadang sebuah video yang sebenarnya tidak ada dasar subtansi yang mumpuni, namun mampu menggiring opini publik. Yang sering kali berawal dari persepsi dan asumsi tanpa dasar fakta dan data yang kuat.

Pola inilah yang berkorelasi dengan judul diatas. Seringkali persepsi public tentang hubungan rumah tangga yang mesra nan harmonis membuat mereka menjadi “buta” akan fakta bahwa ada kekerasan yang mengikutinya. Sama seperti bagaimana netizen menggunakan “ilmu tafsir” pada video Gus Miftah yang viral tersebut. Membuat narasi tanpa menyadari kebenaran yang ada dibelakangnya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba mengulik tentang KDRT secara komperehensif. Dimulai dari definisi dan bentuk KDRT, fakta dan mitos tentang KDRT, sampai yang paling urgent, alasan terkait KDRT yang seringkali sulit terungkap.

Berbicara terkait definisi KDRT, hal itu sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU ini merupakan jawaban sekaligus diaharapkan bisa menjadi solusi dalam menurunkan angka KDRT.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” 

Dari pasal tersebut diketahui bahwa KDRT merupakan bentuk penganiayaan secara fisik, psikis, ataupun seksual untuk mengontrol atau “merampas” hak pasangan dalam kehidupan rumah tangga. KDRT sendiri diyakini sebagai bentuk pelanggaran terhadap HAM, kejahatan terhadap manusia serta bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Karena itulah penting untuk menjamin perlindungan secara legal pada korban, salah satu caranya adalah dengan membuat dan mengesahkan UU penghapusan KDRT, yang sudah dilakukan oleh pemerintah kita 20 tahun yang lalu.

Kemunculan UU ini—selain yang sudah disebutkan diatas, adalah upaya preventif dan represif dalam mencegah KDRT, melindungi korban sekaligus menindak pelaku KDRT, dan terakhir menjaga keharmonisan dan keutuhan dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun