Mohon tunggu...
Ahmad Muslih Farhany
Ahmad Muslih Farhany Mohon Tunggu... Editor - Pelajar

Tidak ada kenikmatan kecuali dengan bersusah payah

Selanjutnya

Tutup

Book

Pengertian Radikal dan Ciri-Ciri Orang yang Terpapar Islam Radikal

17 November 2022   12:25 Diperbarui: 17 November 2022   12:30 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak bisa dipungkiri ketika istilah radikalisme dan de-radikalisasi mencuat, muncul masalah tentang tidak samanya pengertian apa yang dimaksud dengan radikalisme itu sendiri. Malah kita mengenal istilah lain yang nyaris saling berhimpitan, bahkan tumpang tindih, yaitu ekstrimisme dan terorisme. Penggunaan istilah radikalisme yang kita dapati sering kali tidak terlalu sejalan dengan pengertian di kamus atau textbook para ilmuan.

Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim mengatakan bahwa istilah radikal memiliki akar kata radiks yang berarti mengakar atau mendalam. Dalam konteks keberagamaan, radikalisme sebetulnya bukan sesuatu yang harus dicegah karena semua agama memang pada dasarnya mengajarkan setiap pemeluknya untuk memegang agama secara mengakar dan mendalam.

Namun lain lagi pengertian radikal menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme .
Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT, Irfan Idris, mengatakan setidaknya ada empat hal ciri radikalisme. Kriteria pertama, yakni radikalisme bisa ditimbulkan dari ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan mengatas namakan agama. Kedua, mengkafirkan orang lain. Ketiga, mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS. Keempat, memaknai jihad secara terbatas.

Ada juga sebagian yang mendefinisikan radikalisme dengan memposisikannya dengan lawannya, yaitu moderat atau moderenisme, yang dalam bahasa Arab sering digunakan istilah al-wasathiyah . Oleh karena itu ketika kita membicarakan Islam radikal, boleh jadi banyak sekali macam dan bentuknya dan sulit untuk didefinisikan secara hitam putih. Kalau orang melakukan perbuatan A maka dianggap sebagai radikal, jelas tidak bisa digunakan logika seperti itu. Secara hukum positif, yang bisa dihukum adalah apa yang dilakukan secara fisik, sedangkan apa yang bergejolak di dalam hati, tidak bisa diindentifikasi apalagi diadili. Paham radikal itu bukan aktivitas fisik, melainkan pemikiran. Dan pemikiran itu tidak bisa diadili kecuali setelah menjadi sebuah tindakan nyata. Meski tetap dengan asumsi bahwa tidak mentang-mentang seseorang melakukan apa yang jadi ciri radikal, lantas bisa divonis dia seorang radilakis. Apalagi yang namanya pemikiran itu pun sifatnya dinamis.

A, besok pagi mungkin penilaiannya sudah berubah jadi B, C, D dan seterusnya.

Wujud paham radikal itu berupa pemikiran dan sikap, tidak berupa wujud fisik yang nyata. Maka keberadaannya sulit untuk didefinisikan secara hitam putih lewat kaca mata hukum, namun tetap bisa ditilik cirinya serta dirasakan gejalanya. Apa yang Penulis uraikan dalam hal ini mengamati lewat ciri dan gejalanya saja. Namun bukan berarti orang yang kedapatan berciri seperti itu otomatis terpapar paham radikalisme. Berikut ciri-ciri dan gejalanya.

• Rajin Beribadah

   Kalau dibandingkan dengan yang lainnya, seringkali nampak lebih rajin beramal, kalangan yang terpapar paham radikal secara umumnya justru merupakan orang-orang yang lebih bergairah dan aktif menjalankan nilai-nilai keislaman. Tidak terkecuali khususnya dalam amal-amal ritual. Amalan yang mereka lakukan antara lain yaitu :

  • Shalat berjamaah

          Umumnya mereka lebih rajin shalat berjamaahh di masjid. Dan memang secara dalil kita temukan banyak hadits shahih yang sekilas seperti mewajibkannya. Contoh salah satu hadisnya sebagai berikut :

Dari Abi Darda' radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun