Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Divisi PAS DIY Mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi oleh Direktur Bimkemas PA

30 Januari 2023   15:55 Diperbarui: 30 Januari 2023   15:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Divisi PAS Kanwil Kemenmumham DIY Menghadiri Penguatan Tusi Oleh Direktur Bimkemas PA (Dok. Humas Pemasyarakatan DIY)

YOGYAKARTA - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dadrah Istimewa Yogyakarta mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Sosialisasi Program Prioritas Nasional tentang Restorative Justice Tahun 2023 oleh Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak.

Penguatan Tusi pada Senin (30/1/2023) tersebut dilaksanakan secara virtua melalui Aplikasi Zoom Meeting. Jajaran Divisi Pemasyarakatan sendiri mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Rapat Divisi PAS DIY, dipimpin Kadiv PAS DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dan diikuti oleh jajaran pejabat pada Divisi tersebut.

Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi BAPAS, yaitu Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) daam Undang-Undang Nomor 22 Tahu  2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam paparannya tersebut Pujo menyampaiakn bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Sementara Pembimbing Kemasyarakatan merupakan Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Peran PK sangat penting sepertin yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimana pada Pasal 51 huruf (b) menyebutkan bahwa Pemidanaan bertujuan untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Prioritas Nasional Restorative Justice Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya/ Koordinator Litmas dan Pendampingan, Darma Lingganawati. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan materi berjudul "Piloting Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa". Selanjutnya kegiatan ditutup dengan Penguatan pelaksanaan pengawasan (pencabutan program integrasi dan izin luar negeri) dan bimbingan lanjutan.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun