Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sambut Rakor PAS 2022, Kadiv PAS DIY Siap Berikan Sumbangsih Terbaik

1 Desember 2022   14:55 Diperbarui: 1 Desember 2022   15:06 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Dalam rangka menyambut Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja bidang Pemasyarakatan Tahun 2022, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin rapat internal guna mempersiapkan bahan dalam Rakor yang akan dilaksanakan pada Minggu - Selasa, (4-6/12/2022) mendatang. Rencananya Rakor tersebut akan bertempat di Hotel Mercure, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Gusti Ayu dalam menyambut Rakor tersebut melakukan berbagai persiapan, diantaranya dengan melakukan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja pada jajarannya. Dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan pada Kamis (1/12/2022) tersebut Gusti Ayu menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kanwil Kemenkumham DIY sebagai terbaik kedua Pelaksanaan Kinerja Kategori Kantor Wilayah Tipe B.

Meski demikian, Gusti Ayu tetap melakukan Evaluasi menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan layanan utamanya di bidang Pemasyarakatan.

Dalam rapat tersebut, jajaran Pemasyarakatan DIY juga membahas Konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Terpadu tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pembahasan Konsep SOP tersebut bertujuan untuk melahirkan alur/cara kerja yang sudah ter-standarisasi, sehingga memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Dengan begitu, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun