Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham DIY dan BPIP Lakukan Analisis Evaluasi Perda DIY

7 Oktober 2022   09:54 Diperbarui: 7 Oktober 2022   09:56 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wujudkan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kadiv PAS Hadiri Analisis Evaluasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018 Bersama BPIP (Dok. Humas)


YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti pertemuan dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Jumat (7/10/22). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menganalisis dan memgevaluasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tengang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Mengawali kegiatan tersebut, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Mutia Farida menyampaikan sambutan. Ia berharap sinergitas antara Kemenkumham dengan BPIP bisa menghasilkan regulasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila, utamanya Perda DIY tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Selanjutnya Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP, R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi juga memberikan sambutannya. Ia menyampaikan bahwa pertemuan pada hari tersebut bertujuan untuk mengkaji peraturan yang sudah ada. Sebuah peraturan harus selaras dengan prinsip pancasila, jikaa belum sesuai maka akan dibuat sebuah rekomendasi untuk selanjutnya dievaluasi dan dilakukan perbaikan.

Menutup pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan tanggapannya, menurutnya sebuah peraturan harus harus inline, misanya perda yang mengatur penyelenggaraan perlindungan anak tidak boleh terputus dari perturan perlindungan anak. Ia juga memberikan masukan, Perda tersebut harus memuat perlindungan dan hak anak, baik anak di luar, di dalam Lembaga Pendidikan Khusus Anak, sampai dengan anak tersebut seleai menjalani pidananya.

"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus tersentuh juga oleh perda tersebut. Memastikan hak serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut terpenuhi," tutur Gusti Ayu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun