Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan MenpanRB No. 6 Tahun 2022 Disahkan, Sosialisasi Penyusunan SKP Dilakukan

29 September 2022   12:16 Diperbarui: 29 September 2022   12:22 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin jajarannya untuk mengikuti Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022. Kegiatan secara virtual tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/9/2022), jajaran Pemasyarakatan DIY mengikuti secara bersama-sama di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai. Penyusunan SKP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegaiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Decky Nurmansyah. Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa menambah pemahaman awal perihal penyusunan SKP yang baru, sehingga penyusunannya nanti bisa lebih komprehensif.

Selanjutnya Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian PANRB Aidil Awal memaparkan terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022. Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait perubahan SKP berdasarkan peraturan yang lama menjadi peraturan yang baru. Diataranya memasukkan Core Values ASN BerAKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikt kinerja ASN.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun