Turut memberikan dukungan, Para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta pun telah siap diterjunkan. RuKI dapat menyampaikan pemahaman dan kesadaran mengenai kekayaan intelektual (KI) serta mampu membawa dampak positif bagi khalayak. Karena pada dasarnya KI memiliki nilai ekonomi yang bisa memajukan perekonomian masyarakat.
Pada Rabu (28/9/2022), Kanwil Kemenkumham DIY bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center mengikuti pembukaan DJKI Mengajar 2022 serentak se-Indonesia secara hybrid. Kegiatan diawali dengan Keynote Speech oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan penghargaan kepada siswa berprestasi.
Diharapkan melalui kegiatan yang  dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para RuKI selama satu hari serentak di 33 provinsi di Indonesia tersebut mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelindungan hukum dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual sejak usia dini. Melaui Program DJKI Mengajar 2022,  diharapkan mampu memberikan bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai Kekayaan intelektual.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus.