Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Selasa (6/9/2022). Kegiatan seluruhnya dilaskanakan 2022 pada tanggal 1 September 2022 s.d. 7 Desember 2022 dalam 14 angkatan dimulai dari Angkatan LVI - LXIX dengan metode distance learning.
YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang III Tahun Anggaran 2022 pada Balai Pendidikan dan PelatihanCPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang III sebanyak 498 peserta, terdiri dari 3 Angkatan Golongan III dan 11 Angkatan Golongan II. Gusti Ayu sendiri mengajar gelombang III angkatan LVIII (58) sejumlah 39 peserta golongan III yang terdiri terdiri dari Dokter, Penyuluh Hukum, PK, Analis Anggaran, Pranata Komputer, dan Pranata Keuangan APBN.
Pada kesempatan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul “Pembinaan Sikap Perilaku Aparatur Sipil Negara”. Gusti Ayu menyampaiakn beberapa hal, diantaranya menjelaskan bahwa prinsip dasar kode etik ada ketakwaan, kesetiaan, ketaatan,semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps. Kode etik berimplikasi terhadap kewajiban dan larangan ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menutup materi pada hari tersebut, Gusti Ayu menyampaikan Prinsip Dasar Profesi ASN yang termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Nilai Dasar ASN dalam Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Kode etik dan Kode perilaku dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa