Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadiv PAS Bekali Calon ASN dengan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN

26 September 2022   11:04 Diperbarui: 26 September 2022   11:08 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bina Sikap dan Perilaku Calon ASN Tahun 2022, Kadiv PAS sampaikan Nilai Dasar hingga Kode Etik ASN

YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang III Tahun Anggaran 2022 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Selasa (6/9/2022). Kegiatan seluruhnya dilaskanakan 2022 pada tanggal 1 September 2022 s.d. 7 Desember 2022 dalam 14 angkatan dimulai dari Angkatan LVI - LXIX dengan metode distance learning.

CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang III sebanyak 498 peserta, terdiri dari 3 Angkatan Golongan III dan 11 Angkatan Golongan II. Gusti Ayu sendiri mengajar gelombang III angkatan LVIII (58) sejumlah 39 peserta golongan III yang terdiri terdiri dari Dokter, Penyuluh Hukum, PK, Analis Anggaran, Pranata Komputer, dan Pranata Keuangan APBN.

Pada kesempatan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul “Pembinaan Sikap Perilaku Aparatur Sipil Negara”. Gusti Ayu menyampaiakn beberapa hal, diantaranya menjelaskan bahwa prinsip dasar kode etik ada ketakwaan, kesetiaan, ketaatan,semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps. Kode etik berimplikasi terhadap kewajiban dan larangan ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menutup materi pada hari tersebut, Gusti Ayu menyampaikan Prinsip Dasar Profesi ASN yang termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Nilai Dasar ASN dalam Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Kode etik dan Kode perilaku dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun