Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tingkatkan Kompetensi CPNS, Kadiv PAS Bekali Materi Bunga Rampai Pemasyarakatan

6 Juli 2022   11:01 Diperbarui: 6 Juli 2022   11:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv PAS DIY menjadi tenaga pengajar dalam Latsar CPNS yang diselenggarakan secara virtual (Dok. Humas Pemasyarakatan DIY)

YOGYAKARTA -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti AYu Putu Suwardani menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang I TA 2022. Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I Tahun Anggaran 2022 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah tersebut diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2022 s.d. 31 Agustus 2022 dalam 16 angkatan dengan jumlah CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I sebanyak 640 peserta terdiri Golongan II.

Pada Rabu (6/7/2022), Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul "Bunga Rampai Pemasyarakatan". Gusti Ayu mengawali materinya dengan memberikan wawasan tentang perbedaan sistem kepenjaraan dengan sistem pemasyarakatan. Menurut UU 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menganggap bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Oleh karenanya perlakuan terhadap WBP berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan.

Selanjutnya Gusti Ayu menyampaikan beberapa hal lainnya, diantaranya Posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan, Proses Pemasyarakatan, dan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018). Mengakhiri materinya, Gusti Ayu menyampaikan strategi yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal pemasyarakatan, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basic.

"Menjadi Penjaga Tahanan atau Polsuspas itu merupakan tugas yang mulia. Kalian terus mempertahankan kedisiplinan, integritas, dan kewibawaan. Dan terus tingkatkan kompetensi kalian, tidak hanya melalui Diklat seperti ini, tapi juga bisa menggali informasi melalui diskusi dengan senior serta pejabat yang ada di UPT kalian ditempatkan," pesan Gusti Ayu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun