Mohon tunggu...
Ahmad Minna Setiawan
Ahmad Minna Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman bagi Pelaku Pencabulan

16 Oktober 2021   18:34 Diperbarui: 16 Oktober 2021   18:39 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah bukan hal tabu lagi, bahwa pelecehan seksual menjadi tindakan criminal yang cukup ramai dibahas belakangan ini. Ditambah, tentang banyaknya petisi boikot artis Saipul jamil seorang artis yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak kecil untuk muncul di TV dan media platform Youtube. 

Hal tersebut gencar diutarakan lantaran Saipul Jamil seperti tanpa ada rasa menyesal sedikitpun kepada korban. Padahal korban sendiri bisa jadi mengalami trauma berat dan bayangan gelap seumur hidup. Menurut berita, Saipul Jamil dijtuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pada waktu itu, hakim menyatakan pendangdut itu melangggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli  korban yang pada waktu kejadian terjadi dirumahnya. 

Dari kasus tindak pidana pencabulan tersebut, dari sisi hukuman yang dijatuhkan, apakah hal tersebut sudah setimpal dengan apa yang akan dialami korban selama hidupnya? Tentu tidak. Korban pelecehan seksual, dapat mengalami beberapa hal yang memberi dampak tidak menyenangkan dalam  hidupnya. Yang pertama, trauma berat dari  sisi psikologis maupun mental. 

Yang kedua, korban akan mengalami pelambatan perkembangan otak dan dapat menderita penyakit menular seksual (PMS). Dan yang paling terasa ialah, korban akan menjadi perundungan masyarakat . 

Hal ini dikarenakan korban akan sering dikucilkan dalam lingkungan sosialnya. Dilihat dari sudut pandang hukuman nasional pelaku tindak pidana pencabulan anak dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sanksi yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun, dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar). Hal tersebut memang terasa setimpal apabila dilakukan sebgaimana mestinya. 

Tetapi, pelaku bisa saja melakukan banding agar diberi keringanan dan bisa jadi negara tidak memberlakukan hukuman sama sekali. kurangnya ketegasan hukuman kepada pelaku yang menjadikan masih maraknya kasus pelecehan/pencabulan. Untuk itu, terkait hukuman untuk pencabulan anak diharapkan untuk direvisi kedepan dan diperkuat kembali dengan hukuman yang nyata. 

Menurut Deputi Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan pelaku pencabulan anak-anak harus diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Dalam Undang-Undang lain juga disebutkan beberapa ketentuan yang dapat memberatkan sekaligus upaya untuk membuat pelaku jera. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Ayat (2) menyebutkan apabila korban melebihi satu orang , mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan fungsi reproduksi, dan/atau meninggal dunia pelaku dikenai tambahan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur apada Ayat (1) (hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar). 

Sedangkan dalam Ayat 5 dan 6 menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun