Mohon tunggu...
Ahmad Khotib
Ahmad Khotib Mohon Tunggu... Supir - Khodumul Ma,had Raudhatuttholibin

Whv Be Normal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

UU DESA DAN HARI JADI MAJALENGKA

7 Juni 2017   06:29 Diperbarui: 7 Juni 2017   06:29 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU DESA DAN HARI JADI MAJALENGKA

*Ahmad Khotib

Majalengka dengan Visi nya yaitu MAKMUR (Maju, Aman, Kondusif, Mandiri, Unggul, Religius) menetapkan tanggal 7 Juni sebagai Hari Jadi dan tidak terasa tahun ini sudah menginjak yang ke-527. Hari jadi kali ini terasa istimewa, setidaknya ada tiga hal yang membuat nya istimewa:

Pertama,Bertepatan di bulan Ramadhan 1438 H

Majalengka dengan mayoritas penduduk beragama Islam, selayaknya merasa sangat diberkahi dengan datangnya bulan Ramadhan. Ramadhan bisa menjadi momentum yang tepat untuk memulai dan melakukan tindakan positif di berbagai sektor. Hal ini bertepatan dengan salahsatu Visi Majalengka yaitu Religius. Aturan dan nilai-nilai religi tidak semata berorientasi terhadap akhirat saja, justru adanya aturan dan nilai-nilai agama diperuntukan untuk menjamin keberlangsungan dan kebaikan manusia di dunia. Momentum Hari Jadi Majalengka yang ke 527 yang terjadi di Bulan Ramadhan ini bisa menjadi titik balik untuk mengevaluasi dan memulai gerak positif yang disertai dengan semangat religius

 Kedua,Menginjak tahun ketiga perjalanan UU Desa No. 6 tahun 2014

Tiga tahun memang bukan waktu yang lama untuk menilai dan menyimpulkan apakah pelaksanaan UU Desa berjalan dengan semestinya, tiga tahun adalah fase belajar berjalan dan menjaga keseimbangan jika dianalogikan pada pertumbuhan manusia, pun demikian perjalanan UU Desa ini sedang berada pada fase belajar berjalan agar kedepan dapat berlari tumbuh berkembang dan maju.  Tidak dipungkiri pula bahwa halangan, rintangan dan gangguan selalu ada dan menyertai perjalanan dari UU Desa ini. Namun demikian bukan berarti tidak ada perubahan dan dampak sama sekali, banyak sekali capaian signifikan secara kualitas dan kuantitas yang dapat kita temukan dalam skala nasional dengan digelontorkanya Dana Desa tahun 2016 puluhan trilyun sebagai dana stimulan diantaranya: telah dibangun Tembok Penahan Tanah (TPT) 1.800 unit, 511 KM Jembatan, 65.900 unit Drainase, 1.800 unit Pasar Desa, 12.500 unit Irigasi, 686 unit Embung, 11.200 unit PAUD, 66.800 KM Jalan Desa, dan capaian capaian lainya seperti yang tertera pada gambar. Tentunya hal ini bukan capaian yang sederhana karena membutuhkan kerja keras semua pihak dan perlu mendapat apresiasi.

Penulis punya keyakinan bahwa capaian capaian tersebut sedikit banyaknya sangat berdampak terhadap pembangunan di Majalengka di tandai dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka yang beberapa tahun kebelakang dikisaran Rp. 40 Milyar dan sekarang meningkat menjadi Rp. 160 Milyar atau secara keseluruhan APBD Kabupaten Majalengka 5 tahun terakhir mengalami peningkatan dari Rp. 860 Milyar menjadi Rp. 2.95 Trilyun.

Sejalan dengan Visi Majalengka yaitu Maju, Mandiri dan Unggul, UU Desa bertujuan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pemerataan Pembangunan Desa melalui: Pertama, Peningkatan pelayanan publik Kedua, Memajukan perekonomian desa Ketiga, Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan Keempat, Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan  

Untuk mensinkronkan antara tujuan dari UU Desa dengan Visi Misi Majalengka upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Majalengka diantaranya adalah diadakanya program DESA MANDIRI yang diterapkan di beberapa desa sebagai pilot projek, juga diterbitkanya Kebijakan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mendukung pelaksanaan UU Desa di Kabupaten Majalengka. Dalam salahsatu wawancara di media online bandung.bisnis.comBupati Majalengka Dr. H. Sutrisno, SE., M.Si mengatakan, untuk mewujudkan Visinya Pemerintah harus menjalankan tiga kunci. Pertama, Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik. Kedua, Melaksanakan pembangunan agar terjadi perubahan bagi kehidupan masyarakat dan Ketiga, Memberikan perlindungan agar proses pembangunan betul-betul dirasakan manfaatnya.

Ketiga,Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun