Mohon tunggu...
Ahmad Khoiron
Ahmad Khoiron Mohon Tunggu... Guru -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mempertanyakan Fikihnya Jonru!

29 Agustus 2017   09:15 Diperbarui: 29 Agustus 2017   09:31 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Kecuali jika ente emang dibayar untuk memfitnah saya, ya selamat menikmati uang dan dosanya. Semoga anda bahagia.

***

 Pembahasan

Dalam status tersebut pada poin pertama, beliau menyebutkan bahwa "Di dalam Islam, amil atau panitia ZIS (zakat, infaq sedekah) berhak   mengambil sebagian dari total sedekah untuk biaya operasional dst"

Bagi saya ini bertentangan dengan pendapat berikut ini

Dasar pertama

"Yang  berhak mengangkat Amil Zakat adalah Ulil Amri (Pemerintah) sesuai  dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah semasa beliau memimpin ummat  Islam, mengangkat Mu'az menjadi Amil Zakat, begitu pula dizaman Umar  bin Khaththab mengangkat Ibnu Saa'idi menjadi Amil Zakat. Dan dipertegas  oleh firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.".(QS.An-Nisa': 59)

Demikian pula pendapat   Ibnu  Qosim  dalam  Kitab  Fathul  Qorib (Syarah Bajuri1/543) yang menjelaskan tentang definisi Amil sebagai berikut :

new-picture-5-59a4d1d704ca2457c14a0c22.png
new-picture-5-59a4d1d704ca2457c14a0c22.png
"Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat".

DanFATWA MAJELIS ULAMA INDONESIANomor: 8 Tahun 2011 Tentang AMIL ZAKAT, menetapkan, Amil zakat adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun