Mohon tunggu...
Ahmad Jailani
Ahmad Jailani Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Harta Riba Menurut Al-Qur'an dalam Tafsir Quraisy Shihab

27 Mei 2019   14:36 Diperbarui: 27 Mei 2019   14:38 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Secara kebahasaan perkataan riba berarti tambahan atau menambahkan. Adapun menurut istilah syariah, riba berarti tambahan yang diberikan oleh debitor kepada kreditor disebabkan oleh penangguhan waktu atau oleh berbedanya jenis barang. Allah swt. berfirman:

(278) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (279) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (al-Baqarah/2: 278-279)

Didalam al-Qur'an pembicaraan mengenai riba disebutkan dalam beberapa tempat dan dalam waktu yang berbeda-beda. Menurut Muhammad Fu'ad 'Abdul Baqi, perkataan riba di dalam al-Qur'an diulang sebanyak delapan kali. Ketika al-Qur'an diturunkan pada periode Mekah, Allah SWT. menyatakan tentang riba pada ayat:

(39) Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. al-Rum: 39)

Pandangan Quraisy Shihab

Kata () riba dari segi bahasa berarti kelebihan. Berdeda pendapat ulama tentang maksud kata ini pada ayat di atas. Semetara ulama, seperti pakar tafsir dan hukum, al-Qurthubi dan Ibn al-Arabi, demikian juga al-Biqa'i, Ibn Katsir, Sayyid Quthub, dan masih banyak yang lain semua itu berpendapat bahwa riba yang dimaksud ayat ini adalah riba yang halal. Ibn Katsir menamainya riba mubah. Mereka antara lain merujuk kepada sahabat Nabi saw., Ibn Abbas ra,. Dan beberapa tabi'in yang menafsirkan dalam arti hadiah yang diberikan seseorang dengan mengharapkan imbalan yang lebih.

Ada yang ulama yang memahaminya dalam arti riba dari segi hukum, yakni yang haram. Thahir Ibn Asyur berpendapat demikian. Tim penyusun Tafsir al-Muntakhab juga demikian. Mereka menulis bahwa makna ayat di atas adalah "harta yaang kalian berikan kepada orang-orang yang memakan harta riba dengan tujuan menambah harta mereka, tidak suci di sisi Allah swt. dan tidak diberkati. Sedang, yang kalian berikan dengan tujuan mengharapakan keridhaan Allah swt, tanpa riya atau mengharapkan imbalan, itulah orang-orang yang memiliki kebaikan yang berlipat-lipat ganda.

Sementara ulama mengemukakan bahwa uraian al-Qur'an tentang riba mengalami pentahapan, mirip dengan pengtahapan pengharamann khamr (minuman keras). Tahap pertama sekedar menggambarkan adanya unsur negatif, yaitu surah ar-Rum ini, dengan menggambarkan sebagai "tidak bertambah pada sisi Allah". Kemudian, disusul dengan isyarat tentang keharaman Q.S. an-Nisa:161. Selanjutnya, pada tahap ke tiga, secara tegas dinyatakan keharamannya salah satu bentuknya, yaitu yang berlipat ganda Q.S. Ali Imran: 130. Dan terakhir, pengharaman total dan dalam berbagai bentuknya yaitu pada Q.S. Al-baqarah: 278.

Thabathaba'i memahami kata riba pada ayat di atas dalam arti hadiah, tetapi dengan catatan bila ayat ini turun selum hijrah, dan riba yang haram adalag bisa ia turun setelah hijarh, walaupun menurutnya dan ayat sebelumnya lebih dekat dinilai Madaniyyah daripada Makkiah.

Jika kita memahaminya sebagai riba yang diharamkan, ini berarti ayat di atas telah dibatalkan hukumnya atau dengan kata lain mansukh. Sedangkan kecendrungannya banyak ulama dewasa menolak adanya ayat-ayat mansukh setalah ayat-ayat yang selama ini dinilai bertolak belakang ternyata dapat dikompromikan. Karena itu, penulis cenderung memahami kata riba di sini dalam arti hadiah yang mempunyai maksud-maksud selain jalanin persahabatan murni.

Pakar ilmu al Qur'an, az-Zarkasyi, menjadikan perbedaan penulis itu sebagai salah satu indikator tentang perbdaan maknanya. Yang ini adalah riba yang halal yakni hadiah, sedangkan yang selainnya adalah riba yang haram, yang merupakan salah satu pokok keburukan ekonomi. Demikian lebih kurang az-Zarkasyi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun