Lembaga keuangan nondepositori adalah perantara yang tidak menerima simpanan, tetapi meminjamkan dana kepada konsumen dan bisnis. Contoh lembaga ini termasuk perusahaan pinjaman konsumen, perusahaan perwalian, perusahaan pinjaman hipotek, agen konseling kredit, dan perusahaan pembiayaan.
Perusahaan asuransi memainkan peran penting dalam perekonomian karena mereka adalah penanggung risiko atau penanggung risiko untuk berbagai peristiwa yang dapat diasuransikan. Selain itu, di luar peran sebagai penanggung risiko, perusahaan asuransi merupakan peserta utama di pasar keuangan sebagai investor.
Untuk memahami alasannya, kami akan menjelaskan ekonomi dasar industri asuransi. Sebagai kompensasi bagi perusahaan asuransi yang menjual perlindungan terhadap terjadinya peristiwa di masa depan, mereka menerima satu atau lebih pembayaran selama umur polis. Pembayaran yang mereka terima disebut premi. Antara saat premi dibuat oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi dan klaim pada perusahaan asuransi dibayarkan (jika klaim tersebut dibuat), perusahaan asuransi dapat menginvestasikan hasil tersebut di pasar keuangan.
Produk asuransi yang dijual oleh perusahaan asuransi antara lain:
Asuransi jiwa. Polis menjamin kematian dengan perusahaan asuransi membayar ahli waris polis dalam hal kematian tertanggung. Polis jiwa dapat untuk pertanggungan asuransi jiwa murni (misalnya, asuransi jiwa berjangka) atau dapat memiliki komponen investasi (misalnya, asuransi jiwa nilai tunai).
Asuransi kesehatan. Risiko yang dipertanggungkan adalah biaya pengobatan bagi tertanggung.
Asuransi harta benda dan kecelakaan. Risiko yang diasuransikan terhadap kerugian finansial yang diakibatkan oleh kerusakan, kehancuran, atau kerugian pada harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang dapat diidentifikasi yang tiba-tiba, tidak terduga, atau tidak biasa. Jenis utama dari asuransi tersebut adalah (1) rumah properti residensial dan isinya dan (2) mobil.
Asuransi. Risiko yang dipertanggungkan adalah litigasi, risiko tuntutan hukum terhadap tertanggung akibat tindakan tertanggung atau orang lain.
Asuransi disabilitas. Produk ini menjamin ketidakmampuan seseorang yang dipekerjakan untuk memperoleh penghasilan baik dalam pekerjaan tertanggung sendiri atau pekerjaan apa pun.
Asuransi perawatan jangka panjang. Produk ini memberikan perlindungan jangka panjang untuk perawatan kustodian bagi mereka yang tidak lagi mampu merawat diri mereka sendiri.