Mohon tunggu...
Ahmad Hambali Maksum
Ahmad Hambali Maksum Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial politik

WNI tinggal di Belanda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Samakah Hak Memilih dengan Hak Dipilih?

20 September 2018   02:48 Diperbarui: 22 September 2018   04:51 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demi menghurmati hak asasi, hak politik dan demi keadilan,  MA memutuskan bagi  mantan  koruptor boleh nyaleg. Bukankah dengan telah menjalani hukuman berarti telah terhapus kesalahannya dan berhak memperoleh kembali hak politiknya berupa hak memilih dan dipilih?

Itulah alasan yuridis MA dalam mengambil keputusan hukum yang menurut hemat saya  kurang mempertimbangkan segi etik dan moral yang seharusnya suatu  kepastian hukum  sejalan dengan tujuan hukum yang antara lain membuat jera bagi pelakunya dan sekaligus pencegahan tindak kejahatan bagi yang lain. 

Pengertian hak politik antara hak memilih dengan hak dipilih dalam sistim demokrasi tentu sangat berbeda, tidak seperti difahami  kebanyakan orang. karena adanya perbedaan kewajiban dan tanggung jawab antara keduanya. 

Bagi seseorang yang hendak menggunakan hak dipilih (mencalonkan diri sebagai anggauta legislatif misalnya) kemudian berhasil terpilih, baginya punya kewajiban dan tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada mereka yang  hanya sekedar menggunakan hak memilih. Oleh karen itu ia berhak mendapat imbalan gaji dari negara  dan oleh karena itu pula apa salahnya kalau ia harus memiliki sarat2 tertentu yang tak diperlukan  bagi pihak yang memilih. 

Alangkah konyolnya jika  persaratan  bagi pihak yang yang dipilih  disamakan dengan pihak yang memilih dengan  alasan  sama2 sebagai hak politik, yaitu warganegara  yang telah berusia 17 tahun atau sudh menikah, titik. Kalau begitu, seorang nara pidana (belum mantan)  yang buta huruf lagi pula buta mata misalnya,  boleh nyaleg  demi menggunakan hak politiknya yaitu hak dipilih  sebagaimana hak orang lain untuk memilih. 

Larangan koruptor nyaleg oleh KPU sebenarnya cukup ideal, yaitu sebagai hukuman tambahan  bagi koruptor dengan mencabut separo hak politiknya  berupa hak dipilih dengan tetap memiliki hak memilih dan sebagai sarat tambahan bagi caleg yaitu tak pernah melakukan korupsi  dan sarat2 lain  yang akan lebih tepat jika dirumuskan dalam bentuk Undang2 yang menurut saya tak akan mengurangi prinsip keadilan  demi kepentingan rakyat untuk tidak salah pilih. 

Dampak psykologis dari larangan tersebut antara lain ialah untuk mencegah anggauta legislatif yang tidak  korupsi agar tetap istiqomah untuk tidak akan melakukan korupsi karena adanya larangan nyaleg kembali pada pemilu berikutnya bila ia melakukan korupsi. Undang2 KPK  tentang  ancaman hukuman mati kan hanya berlaku bagi pelaku korupsi  secara berulang2 yang faktanya jarang terjadi..

 Dengan adanya larangan mantan koruptor nyaleg insyaAllah dapat meningkatkan bidang pencegahan bagi KPK yang selama ini dipandang kurang optimal dibandingkan dengan bidang penindakan. 

Atau sekalian Undang2 KPK tentang hukuman mati diperluas berlaku bagi semua koruptor tanpa  harus menunggu berulang2 yang akan menambah banyaknya kerugian uang negara. 

Tapi lagi2, mana mungkin  suatu Undang2 yang merupakan produk lembaga legislatif bisa mengakomodir hukuman berat bagi koruptor selama anggauta legislatifnya banyak yang terlibat kasus korupsi. 

Maka satu2nya cara yang memungkinkan  lahirnya Undang2 Anti Korupsi yang ideal ialah membersihkan atau mengembalikan kehormatan dewan legislatif dari kejahatan korupsi  oleh para anggautanya dengan dimulai dari larangan  mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggauta legislatif maupun sebagai pejabat eksekutif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun