Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Anugerah Gelar Pahlawan di Istana untuk 5 Tokoh Bangsa

8 November 2022   16:03 Diperbarui: 8 November 2022   16:21 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://setkab.go.id/

Hari Senin tanggal 7 November 2022 di Istana Negara, Presiden Jokowi telah memberikan Anugerah gelar pahlawan nasional kepada 5 Putra terbaik bangsa, yang sangat berjasa kepada negara Indonesia. Total Pahlawan Nasional yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sekitar 200 tokoh pejuang.

Kelima putra terbaik ini diusulkan oleh masyarakat untuk diangkat sebagai pahlawan nasional, yang antara lain:

1. Dr. dr. H. R. Soeharto (almarhum)

2. KGPAA Paku Alam VIII (almarhum)

3. dr. R. Rubini Natawisastra (almarhum)

4. H. Salahuddin bin Talabuddin (almarhum)

5. K.H. Ahmad Sanusi (almarhum)

Dari beberapa literatur yang penulis baca, maka kita akan dapati bahwa sosok-sosok tersebut merupakan tokoh pejuang, yang sangat gigih dengan penuh keikhlasan dalam memperjuangkan bangsa dan negara Indonesia, untuk mencapai kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan dengan penuh Pengabdian.

1. Dr. dr. H. R. Soeharto (almarhum)

Dr. dr. H.R. Soeharto atau dr. Soeharto merupakan seorang dokter pribadi presiden pertama yaitu Bung Karno. Beliau menjadi dokter pribadi dari sebelum masa kemerdekaan. 

dr. Soeharto lahir tanggal 24 Desember 1908 di Solo, Jawa Tengah. Pada masa kemerdekaan Beliau pernah menjadi menteri perdagangan, menteri perindustrian, dan kepala Bappenas pada era Presiden Soekarno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun