Mohon tunggu...
Ahmad Fatch
Ahmad Fatch Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Belajar menjadi manusia yang bermanfaat, paling tidak berbagi cerita dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hati-hati dengan UU ITE dan KUHP karena Medsos

12 September 2022   05:32 Diperbarui: 12 September 2022   06:36 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera buat kita semua.

Dengan mengucapkan Alhamdulillah saya masih diberikan kesempatan untuk menulis di kompasiana.com, mudah-mudahan apa yang saya tulis dapat bermanfaat untuk diri saya pribadi khususnya dan kita semua. 

Para pembaca di mana pun anda berada mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi kita semua, serta memudahkan rezeki kita.

Hari ini saya menulis dengan judul hati-hati dengan undang-undang (UU) ITE dan KUHP.

Para pembaca di mana pun anda berada bahwa sudah maklum adanya hampir diantara kita, keluarga, tetangga, dari anak-anak sampai orang tua sering menggunakan Gadget/HP untuk melakukan kegiatan yang kadang-kadang berupa bisnis maupun hanya sekedar iseng belaka. 

Jika Gadget/HP yang kita gunakan hanya untuk komunikasi mungkin tidak ada masalah, tapi Gadget/HP kita sering di gunakan untuk bermain medsos (Media Sosial). Begitu juga dengan menggunakan laptop dan PC yang digunakan untuk bermedsos ria juga sama harus hati-hati.

Zaman sekarang hampir seluruh individu atau kelompok sudah maklum adanya menggunakan dunia medsos (media sosial), untuk menginformasikan kepada orang lain, baik berupa tulisan pribadi, maupun hanya sekedar meneruskan atau terkadang seseorang itu meng-capture kemudian membuat tulisan penjelas yang kadang-kadang tidak tahu sumber dari gambar atau video tersebut kemudian kita memberi penjelasan dengan tulisan yang keliru.

Dengan penjelasan yang keliru ini bisa menyebabkan orang  atau kelompok atau golongan atau Suku Bangsa atau Agama yang lain kurang senang terhadap apa yang kita tulis.

Jika ini terjadi maka penjelasan yang keliru tersebut atau tulisan kita yang salah atau meneruskan tulisan yang salah bisa menyebabkan kita terjerembab atau terkena kasus pencemaran nama baik atau pun penghinaan terhadap individu atau kelompok atau suku bangsa atau agama yang lain sehingga kita terkena pasal-pasal pencemaran dan penghinaan baik dalam undang-undang ITE maupun KUHP. 

Untuk itu kita harus bijak dalam bermain media sosial seperti Facebook, WA, Instagram, Twitter,  line, telegram, tiktok dan lain-lain. 

Apa pengertian bijak dalam bermain media sosial (medsos)? yang dimaksud bijak ketika kita bermain di dunia media sosial (medsos), yaitu jangan sampai kita menghina atau mencemarkan nama baik, baik kepada individu, golongan, suku bangsa, dan agama tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun