Mohon tunggu...
Ahmad Faris
Ahmad Faris Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Jember

TTL : Sampang, 25 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perimbangan Keuangan dalam Langkah Menerapkan Desentralisasi Fiskal

30 Mei 2019   16:39 Diperbarui: 30 Mei 2019   17:01 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pasca era reformasi agenda yang dicita-citakan bangsa Indonesia yaitu pemberian kekuasaan penuh dan seluas-luasnya kepada daerah. Perwujudan dari pemberian kekuasaan penuh dan seluas-luasnya atau otonomi daerah ini merupakan asas dari desentralisasi, 

dengan adanya desentralisasi ini daerah lebih memiliki kewenangan sendiri dalam membuat kebijakan daerah guna memenuhi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatakan kesejahteraan rakyat. 

Namun dalam pelaksanaannya diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan dengan bantuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Perimbangan  keuangan merupakan subsistem keuangan suatu negarasebagai konsekuensi dari menerapkan sistem pembagian kekuasaan pusat dan daerah.Terkait dengan perimbangan keuangan menurut UU No.33 Tahun 2004 yaitu tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah 

Daerah  merupakan suatu sistem pembagiankeuangan yang dalam penerapannya harus adil, proporsional, demikratis,transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraandesentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.Penerapan perimbangan keuangan harus dititik beratkan pada beberapa tujuan,

antara lain (a) pemerinmtah pusat memberikan sumber dana bagi setiap daerahuntuk dilaksankan segala urusan daerahnya dengan rasa tanggung jawab (b) mampumengurangi kesenjangan fiskal yang terjadi antara pusat dan daerah, antaradaerah dan daerah (c) meninkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik guna mengurangikesenjangan di masyarakat (d) meningkatkan efektifitas, efisien, danakuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya. 

Secara instrumen perimbangan keuangan pusat dan daerah terdiridari beberapa instrumen yaitu DBH, DAK, dan DAU. Namun dalam praktik nya adajuga otonomi khusus/ istimewa yang diperuntukan bagi daerah-daerah khusus dan istimewaseperti Papua, Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta. Dana APBN merupakan sumber danadari perimbangan keuangan. 

Dana bagi hasil atau DBH merupakan dana yangbersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkanketegori tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan atas kemampuan uangpusat dan daerah. 

DAU atau dana alokasi umum merupakan dana yang bersumber dariAPBN yang dialokasikan kepada dearah dengan tujuan pemerataan kemampuan kuangansetiap daerah. 

Dana alokasi khusus atau DAK merupakan dana yang sumber dana nyadari APBN serta dialokasikan kepada daerah tertentu dengan maksud untukmembantu mendanai kegiatan khusus daerah serta mengurangi kesenjangan keuanganantara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. 

Untuk daerah Aceh, Papua,Yogyakarta, dan Jakarta yang merupakan daerah dengan otonomi khusus/istimewauntuk sumber pendapatannya berasal dari proses transfer dana dari pusat yangberupa dana perimbangan khusu.

Papua merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan otonomi khusus/istimewapada dasarnya merupakan pemberian hak khusus untuk mengelola daerahnya sendiribaik dalam hal pembangunan, pemberdayaan manusia maupun mengelola sumber dayaalam. 

Ada beberapa kebijakan yang memang menjadikan Provinsi Papua mendapatkanotonomi khusus dari pemerintah pusat yaitu dibentuknya institusi representatifkultural, kekhususan untuk menguasai penuh terhadap pendapatan daerah, penamaandan penentuan lambang dalam kelembagaan yang berbeda namun dalam artian sama.

Kekhususan Papua terletak pada besaran DBH untuk sektor pertambangan danperminyakan sebesar 70%. Pembagian ini lebih besar dibandingkan daerah lainyang rata-rata 15-35% saja. 

Hal lain yang membedakan Papua dengan daerahlainnya yaitu dengan adanya penerimaan khusus 2% dari dana alokasi umumnasional yang sasaran utamanya adalah untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatanyang berlaku selama 20 tahun. Otonomi khusus ini dilandaskan oleh UU No.21Tahun 2001 (LN 2001 No.135 TLN No.4151) dalam UU ini dijelaskan hal-halmendasar dari otonomi khusus Papua.

Daerah lain yang menerima otonomi khusus adalah Aceh. Pemberianotonomi khusus ini dimaksudkan menjadi solusi politik dari berbagai persoalanyang terjadi di Aceh. 

Masyarakat Aceh dahulu mengangap bahwa ada ketidakadilanpemerintah pusat terhadap daerah Aceh sehingga memicu permasalahan terkaitkeinginan Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI, sehingga langkah awal untukmengatasi masalah ini yaitu pemberian hak khusus terhadap Aceh  atau otonomi khusus. 

Otonomi di Aceh sesuidengan Pasal 179 ayat 2 UU No. 29 Tahun 2007 tentang pemerintah Aceh dan jugamenjelaskan bahwa sumber pendapatan daerah nya berasal dari dana otonomikhusus. Ada beberapa isi mendasar dari isi UU pemerintah Aceh yaitu :

1.      Pemerintah Aceh merupakan daerah yang masuk dalam sistem NKRI yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya dilaksankan oleh pemerintah setempat 

2.      Otonomi khusus daerah Acehmerupakan sub sistem dalam pemerintah nasional.

3.      Pengaturan yang tertuangdalam qanun Aceh merupakan wujud konkret dari terselenggaranya konstitusioanaldalam pemerintah Indonesia.

4.      Pengaturan perimbangankeuangan tercermin dalam pemberian hak khusus dalam pemanfaatan sumberpendanaan yang ada.

5.      Menegakkan syariat islamdalam segala aspek kelembagaan dan sosial yang berlaku di daerah Aceh.

Dengan adanya perimbangan keuangan ini diharapkan setiap daerahmampu menggunakan dana tersebut sesuai dengan apa yang  telah dicanangkan sebelumnya seperti pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun