Penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak-hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama sebagai sesama warga negara dalam memperoleh penghidupan.
Maka dari itu, diperlukan peran oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjadi wadah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi langkah bahwa pemerintah indonesia akan menjamin kehidupan warga negaranya, termasuk penyandang disabilitas.
Kesetaraan digambarkan dalam hal kedudukan hukum yang sama dan hak asasi manusia yang sama, untuk menciptakan peluang dan akses yang sama bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dan keproduktifitasanya dalam aspek kehidupan.
Pemerintah mengutarakan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di indonesia masih hidup dalam kerentanan, terbelakang, dan dalam kondisi kekurangan ekonomi, yang disebabkan oleh pembatasan, kesulitan, hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
Maka dari itu UU Nomor 8 tahun 2016 adalah manifestasi usaha untuk mewujudkan hak-hak dan kesempatan untuk penyandang disabilitas memperoleh kemandirian, kesejahteraan, dan kehidupan tanpa diskriminasi yang terjamin.
Hak asasi manusia juga hadir, untuk menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Dalam perkembangannya, tujuan penting HAM adalah upaya mewujudkan kesetaraan dalam hal martabat umat manusia dan dalam hal pemenuhan hak bagi siapa saja dan dalam kodisi apa saja.
Hak asasi bisa dinikmati oleh siapa saja, hal itu berarti kesetaraan hak juga harus dirasakan oleh siapa saja termasuk penyandang disabilitas.
"Dalam hal mewujudkan kesetaraan, pemerintah indonesia telah mengupayakan banyak hal seperti melakukan perlindungan, penghormatan, pemberdayaan, pemenuhan aksesibilitas yang layak".
Perlindungan diupayakan untuk melindungi dan memperkuat hak penyandang disabilitas. Penghormatan diberikan sebagai bentuk penerimaan dan penghargaan atas keberadan penyandang disabilitas.
Pemberdayaan diupayakan untuk menguatkan dan mengembangkan potensi penyandang disabilitas untuk lebih produktif dan mandiri. Kemudian Pemenuhan Aksesibilitas yang Layak sebagai penyesuaian dan kemudahan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesamaan kesempatan.
Peran Masyarakat dalam Penerimaan Penyandang Disabilitas