Mohon tunggu...
Ahmad Edi Prianto
Ahmad Edi Prianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - 👨‍🎓 Social Welfare Science

Hanya individu biasa yang hidup ditengah lapisan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kesetaraan, Kunci Kemerdekaan bagi Disabilitas

29 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 30 Maret 2023   14:03 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Image : www.indonesia.go.id

Gambaran masyarakat umum terhadap penyandang disabilitas kerap kali diungkap sebagai ketidakmampuan suatu individu secara medis, sehingga tidak jarang penyandang disabilitas dianggap orang sakit yang akan selalu membutuhkan pertolongan pada orang lain. 

Bahkan beberapa orang menganggap penyandang disabilitas sebagai kaum minoritas, yang keadaannya sudah ditakdirkan oleh Tuhan dan dianggap sebagai individu tidak beruntung yang menjadikannya mengalami ketidakmampuan sosial. 

Narasi tersebut merupakan bentuk stigma dan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Keterbatasan fisik, mental, sensorik, dan intelektual dalam waktu yang lama, menyebabkan proses interaksi sosial penyandang sosial dengan lingkungannya mengalami kesulitan serta hambatan. Kemudian hambatan tersebut membuat penyandang disabilitas tidak bisa berperan aktif dalam berpartisipasi secara penuh dengan masyarakat lainnya berdasarkan persamaan hak.

Agar para penyandang disabilitas memiliki kesanggupan untuk mandiri dan dapat berpartisipasi secara penuh dalam segala bidang kehidupan, negara dalam fungsinya harus menerapkan kebijakan yang sebanding untuk menjamin kehidupan penyandang disabilitas. 

Kesetaraan menjadi arti penting bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh aksesibilitas, yang berguna sebagai tahapan kemudahan dan keterjangkauan mereka dalam mendapatkan kemerdekaan.

Kemerdekaan yang dimaksud bukanlah kemerdekaan untuk melepaskan diri dari suatu negara untuk membentuk negara baru, melainkan kemerdekaan yang dimaksud adalah kemudahan penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak kesetaraan yang sama dengan individu lain dalam lingkup ekonomi (pekerjaan), fasilitas, pendidikan, kondisi sosial, dan usaha dalam mencapai cita-cita mereka. 

Jika akses dalam pemenuhan hak itu bisa terjangkau, maka kesetaraan akan menjadi kunci bagi merdekanya penyandang disabilitas terhadap persoalan-persoalan mereka dalam menjalani kehidupan.

Dalam butir Pancasila Sila kedua, berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab", sila tersebut bermakna bahwa kemanusiaan adalah rasa empati yang tujukan kepada sesama individu manusia dan adil memiliki makna bahwa semua individu manusia memiliki derajat yang sama. 

Hal itu menjadi dasar, bahwa kesetaraan harus menjadi tujuan utama untuk menciptakan persamaan hak-hak yang menjadi problem bersama, khususnya penyandang disabilitas.

Keutamaan penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan juga diamini dalam butir Pancasila Sila kelima, yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun