Mohon tunggu...
Ahmad DikiMuzaki
Ahmad DikiMuzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

belajar di universitas sultan.... Fakultas sosial....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Birokrasi Sehat di Banten Apakah Sudah Terlaksana?

30 November 2020   20:10 Diperbarui: 30 November 2020   20:29 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Birokrasi Sehat di Banten Apakah Sudah Terlaksana?
Oleh: Ahmad Diki Muzaki*
Banten adalah sebuah provinsi, wilayah paling barat di Pulau Jawa, Indonesia. Provinsi ini pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat, daerah ini menjadi wilayah pemekaran sejak tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Serang. Wilayah Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang Selatan dan 105º1'11"-106º7'12" Bujur Timur, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km². Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan, dan 1.273 desa.
Dimulai terbentuk hingga saat ini, Provinsi Banten sudah terjadi 4 kali pergantian kepemimpinan, yaitu
lDjoko Munandar (2002-2005)
lRatu Atut Chosiyah (2007-2012 dan 2012-2014)
lRano Karno (2015-2017)
lWahidin Halim (2017-2022)
Seperti daerah atau wilayah lainnya, Banten juga memiliki pemerintahan yang pasang surut, entah itu pelaksanaan program atau perihal lainnya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Seperti yang tertera pada judul, sebenarnya apa yang dimaksud dengan birokrasi itu sendiri?
Menurut KBBI, birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan atau cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya. Badan-badan birokrasi negara seperti departemen, Kanwil, Kantor kelurahan, Kantor Samsat, di mana dari semua badan birokrasi bertujuan  untuk mengimplementasikan kebijakan Negara.
Berbicara mengenai birokrasi, apakah pelaksanaan reformasi birokrasi di Banten ini sudah berjalan dengan baik?
Pelaksanaan birokrasi setiap daerah memang memerlukan evaluasi secara bertahap atau berkala terkait pelaksanaannya yang telah pula diatur dalam PermenpanRB nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PermenpanRB nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah. Evaluasi ini pastinya mempunyai maksud dan tujuan yang baik, yaitu untuk meninjau pelaksanaan reformasi birokrasi yang mencapai tujuan, yaitu mewujudkan birokrasi yang akuntabel, bersih, efektif dan efesien, bekinerja tinggi, sehingga berkualitas dalam memberikan pelayanan publik. Selain untuk meninjau, evaluasi dilakukan sebagai usaha untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja dan kualitas reformasi birokrasi di Provinsi Banten agar terus semakin baik untuk ke depannya.
Namun pada kenyataannya, reformasi birokrasi di wilayah Banten ini masih belum maksimal, terlebih hal yang lawas dan klasik masih menjadi persoalan. Seperti kualifikasi dan etos kerja pegawai Pemprov Banten masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan dan menambah daftar panjang penyebab terkendalanya keberhasilan reformasi birokrasi di Provinsi Banten ini. Hal ini terjadi karena para pegawai di lingkungan Pemprov Banten tidak mempunyai kemampuan diri yang mumpuni untuk ikut serta dalam reformasi birokrasi ini, akibat adanya praktik nepotisme.
 apa itu nepotisme? Nepotisme adalah perilaku lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh individu tersebut.  kecenderungan nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Tentu saja hal itu sangat tidak baik dan berdampak buruk terhadap reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Bagaimana tidak? Para pegawainya saja tidak satu frekuensi dengan pekerjaannya, bagaimana bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat? Kemudian terbuangnya keahlian individu lain yang memang seharusnya berada di posisi tersebut, menimbulkan ketimpangan sosial budaya. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, lalu merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang, karena merupakan suatu tindakan dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada sila pancasila, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri, sebagai suatu tindakan yang tidak bermoral, mementingkan diri sendiri (egois), tidak beretika, melanggar aturan hukum yang telah dirancang, dan terlebih melanggar aturan agama sebagai pedoman hidup.
 salah satu upaya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dilakukan Pemprov Banten yakni dengan menempatkan personel atau pejabat yang sesuai dengan komptensinya. Sehingga jika pejabat atau birokrat yang ditempatkan tersebut tidak sesui kompetensinya, maka harus segera diganti.
Pada akhirnya dengan melihat semua dampak dampak,dan penyebab bisa dikatakan bahwa nepotisme merupakan salah satu "benalu sosial" yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Cara paling mudah untuk mengurangi bahkan menghilangkan perilaku nepotisme ini  adalah dengan memulai dari diri sendiri. Seperti perbaiki moral dan mental diri, dan mempelajari dampak dan akibat dari perilaku tersebut. Maka dari itu, evaluasi mengenai reformasi birokrasi sangat perlu dilakukan. Karena dari evaluasi ini dapat mengetahui apa yang perlu ditingkatkan dan perlu di lakukan perubahan.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun