Mohon tunggu...
Ahmad Deni
Ahmad Deni Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Tebas bikin Tertindas

10 Oktober 2017   19:00 Diperbarui: 10 Oktober 2017   19:06 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Transaksi bisnis merupakan keseharian masyarakat karena hakikatnya masusia selalu membutuhkan pemuas atau menurut adam smith dalam bahasa lebih ekstrim sebetulnya manusia memiliki sifat serakah, sebab apa saja bisnis yang dilakukan manusia halal maupun haram tetap di jalankan asalkan bisa makan, oleh karena itu keserakahan manusia dalam islam di batasi al-qur'an dan al-hadits. Dalam topik ini penulis mengangkat transaksi bisnis Tebas yang sering terjadi di lingkungan sekitar kita.

 Secara global Menebas merupakan membeli barang dilakukan tengkulak dengan memberi harga taksiran, hal tersebut merupakan sangat lumrah terjadi di kalangan masyarakat. mengakad bahkan membayar tanda jadi di lakukan jauh sebelum barang di terima, seperti penulis mengambil contoh pada tanaman, umur suatu tanaman 3 bulan, transaksi yang dilakukan tengkulak biasanya terjadi lebihnya bulan ke-2 ketika suatu tanaman muncul buah yang masih muda, di usia tanam tersebut sudah terjadi pengakadan yang dilakukan antara kedua belah pihak. Bagaimana islam memandang transaksi semacam itu?. Mari penulis akan membawanya pada perspektif islam. 

Dalam transaksi bisnis tersebut penulis akan meninjau dalam muamalah sub gharar. Gharar menurut bahasa berarti akibat, berencara, bahaya, dan sebaginya (Afzalur Rahma, 1996:161). Di dalam kontrak bisnis ini (gharar) melakukan sesuatu secara emosional tanpa adanya landasan pengetahunan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan tanpa tau persis apa yang akibat yang akan di timbulkan. Menurut Ibnu Taimiyah gharar itu dilibatkan apabila seorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Konsep gharar di bagi menjadi dua kelompok :

1. Kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan, probabilitas dan ketidak pastian secara dominan. 

2. Sedangkan kelompok kedua unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.

Kitab suci Al-Qur'an secara tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur kecurangan dalam segala bentuk terhadap pihak lain, dalam bentuk penipuan, kejahatan, atau memperoleh keuntungan dengan tidak semestinya atau resiko yang menuju ketidak pastian dalam suatu bisnis. Berikut landasan al-quran  tidak memperbolehkan transaksi bisnis yang mengandung kemudhorot : 

Artinya : Dan Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. (Al-An'am :152)

Dan artinya : kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu yakni, bahwa sesungguhnya mereka dibangkitkan, pada suatu hari yang besar. (Al-Muthaffifin :1-5)

Pada landasan teori (dasar argumentasi) pada paragraf kedua penulis akan mengkontekskan pada pagraf pertama pada studi kasus, dalam transaksi tebas-menebas dalam transaksi bisnis dalam masyarakat adanya sifatnya keraguan, semisal antara pembeli (tengkulak) serta pemilik yang akan menjual tanaman (petani)  seharga 5jt, dengan menaksir tanaman yang masih prapanen (tanaman masih kondisi normal)  anggap saja -15hari. Ketika -7hari prapanen tanaman tersebut  terserang hama yang tak terduga sehingga kualitas tanaman menurun, yang akan mengakibatkan hasil penen menurun. 

Ketika masa panen Pembeli menotal secara agregat hanya mendapatkan 4,5jt, yang akhirnya pembeli mengalami defisit (kekuangan) anggaran dari modal pengeluaran sebesar 0,5jt. Dan sebaliknya juga, terkadang pembeli sekalu tengkulak mengalami keuntungan yang sangat melimpah dari dari bisnis tebas tersebut sehingga merugikan pihak penjual (petani), pembeli menaksir hasil yang akan di dapat sekitar 5jt, akan tetapi setelah setelah masa panen mereka mendapatkan keuntungan yang besar sekali. Dari transaksi tersebut jelas di larang karena mengandung unsur ketidak jelasan dan penipuan yang melanggar menurut perspektif islam. 

Daftar Rujukan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun