Mohon tunggu...
Ahmad AufalMarom
Ahmad AufalMarom Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ahmad Aufal Marom Perbankan Syariah Gapapa pusing yang penting bisa bernafas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberlangsungan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Warga Negara

27 November 2022   06:54 Diperbarui: 27 November 2022   06:56 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita tahu bahwasanya di negara kita indonesia tercinta seluruh warga masyarakatnya memiliki dua hal yang sangat erat dan mencerminkan warga negara indonesia. Dua hal tersebut adalah hak dan kewajiban bagi warga negara yang mana menjadi suatu hal yang bakal erat dengan masyarakat indonesia.

Dimana untuk mencapai dua hal tersebut diperlukan kesadaran dengan mengetahui posisi dari kita sendiri. Seperti semua warga harus tahu hak dan kewajiban sesuaii porsinya begitu juga para pemimpin negara juga harus tau porsinya. Namun semua hal yang termuat diatas harus tetap sesuai dengan peraturan yang terdapat dan tertulis di undang - undang negara indonesia. 

Kita mulai dengan Hak. Hak disini memiliki pengertian sebagai suatu hal yang melekat dan terdapat pada diri manusia yang menunjukkan kedudukan manusia itu sebagai warga negara. Hal ini dikarenakan atau ditimbulkan akibat adanya aturan yang tersusun dan termuat didalam peraturan undang undang di indonesia.

Namun disini masyarakat perlu bergerak untuk merubah dan mendapatkan hak mereka karena apabila mereka tidak bergerak orang yang memiliki kekuasaan tidak akan menghiraukan mereka karena para pemilik kekuasaan bakal lebih fokus kepada materi mereka sendiri tanpa mengingat para masyarakat walaupun masyarakat tersebut sedang menderita karena salah satu hal para pemimpin bakal tetap tidak menghiraukan mereka karena hal ini juga terbukti bahwa banyak masyarakat yang belum mendapatkan hak mereka padahal hal perihal hak sudah termuat dalam undang undang yang berbunyi pada pasal 28A yang berbunyi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dari salah satu pasal ini dapat diambil pengertian bahwasanya hak disini yaitu warga negara memiliki suatu hak atas pekerjaan maksudnya kita sebagai warga negara berhak mendapatkan kelayakan pekerjaan , tempat untuk hidup serta membentuk keluarga yang harmonis , hak untuk memeluk agama sesuai keinginan , penyarataan kesamaan tanpa memandang salah satu sebelah mata dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan seperti pelecehan , diskriminasi , perundingan dan bentuk kekerasan lainnya yang dapat mengganggu kondisi korban baik fisik maupun psikis. 

Pemenuhan hak disini banyak dan meliputi dari banyak segala bidang mulai dari bidang agama dimana semua masyarakat memiliki hak untuk memilih dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan prinsip yang mereka pilih. Oleh karena itu apabila salah satu dari kita tidak memiliki kesamaan dalam agama tidak bagi kita untuk menganggap agama dia salah sedangkan agama kita benar karena pada dasarnya semua agama itu benar sesuai dengan prinsip pemeluknya maka dari permasalahan ini diperlukan yang namanya toleransi. Mengapa demikian karena dengan toleransi kita dapat menghargai satu sama lain dan tidak timbul perpecahan antar umat beragama yang dapat merugikan masyarakat.

Selanjutnya ada juga di dibidang politik dimana hak ini meliputi salah satunya hak dalam pemilihan umum dimana kita memiliki hak untuk memilih calon pemimpin baik dalam kota , provinsi maupun presiden karena dengan ini kita dapat memilih pemimpin yang kita inginkan sesuai dengan mau kita agar kita dapat mendapatkan kenyamanan karena pemimpin yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai undang - undang. 

Namun belakangan ini hak tersebut mulai pudar karena pada saat pemilu masyarakat memilih bukan karena prinsip mereka namun karena sogokan dari para relawan salah satu parlemenen hal ini memang hak terpenuhi namun sudah tidak memenuhi prinsip dalam hal pemilu.

Selain itu hak disini juga tidak ditujukan pada masyarakat dewasa namun hak juga terjadi pada anak - anak dimana mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan. Hal ini ditujukan pada kpai. Atau komisi yang menjadi perlindungan bagi anak karena pada belakangan ini kasus kekerasaan pada anak sering terjadi di indonesia salah satunya adalah pembunuhan anak selepas pulang dari mengaji di cimahi dimana dari kasus ini dapat diambil bahwasanya kekerasan anak di indonesia masih tergolong banyak oleh karena itu seharusnya pemenuhan hak itu perlu dikasihkan mulai dari anak - anak hingga masyarakat dewasa. 

Selanjutnya setelah berbicara panjang mengenai hak kita lanjut ke hak selanjutnya yaitu kewajiban warga negara. Kewajiba disini memiliki pengertian suatu perbuatan atau tindakan yang harus dilaksanakan dan dilakukan sebagau warga negara indonesia yang sudah tercantum di undang - undang. Kewajiban memang perlu karena hal ini sudah menjadi tanggungan bagi masyarakat untuk menerapakan dan menjalankan sesuai porsinya. 

Kewajiban disini mencakup banyak hal mulai dari kewajiban anak dirumah yakni meliputi membantu pekerjaan rumah dan menghormati kedua orang tua. Selanjutnya naik di tingkat sekolah dimana kita memiliki kewajiban untuk belajar dan menuntut ilmu karena kita disekolah dikarenakan untuk mencari ilmu bukan yang lain walaupun pada dasarnya mereka kesekolah tidak sepenuhnya untuk belajar.

Dan yang paling tinggi adalah kewajiban di tingkat masyarakat mulai dari menjaga fasilitas umum karena fasilitas tersebut bukan hanya untuk kita namun bagi umum oleh karena itu kewajiban itu harus dilaksanakan oleh masyarakat. Lalu ada juga tertib dalam menjalankan norma karena norma sendiri memiliki pengertian adat yang terdapat kehidupan masyarakat yang hal itu harus dijalankan dengan sepenuh hati. Ada juga kewajiban lainnya seperti tertib lalu lintas , membayar pajak kendaraan , menaati peraturan perundang-undangan , menghormati hak asasi manusia di tiap manusia dan hak untuk membela negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun