Mohon tunggu...
Ahmad Ahda Maulana
Ahmad Ahda Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pejuang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ziswaf pada Masa Pandemi

20 Oktober 2021   23:51 Diperbarui: 21 Oktober 2021   00:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wabah Covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh negara di dunia diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi global. Tidak hanya negara berkembang, tetapi juga negara adidaya seperti Amerika Serikat, Eropa, dan China mengalami penurunan ekonomi yang sangat besar. Dalam konteks Indonesia, hal ini diperparah karena pertumbuhan ekonomi kita bertumpu pada utang (growth based on debt). 

Menurut data CEIC dari Global Economic Monitor pada indeks utang  (debt index), total utang Indonesia pada tahun 2014 sekitar 24,7 persen dari PDB atau sekitar Rs 2,602 triliun, sedangkan utang Indonesia adalah 30,1 persen pada 2019. dari PDB atau sekitar 4,778 triliun rupee  Ketika wabah Covid-19 melanda negara-negara di seluruh dunia, nilai rupee terhadap dolar AS turun menjadi 17.000 rupee untuk 1 dolar AS. 

Jumlah utang Indonesia pasca Covid-19 diperkirakan  60 persen dari PDB atau sekitar Rp 9,530 triliun. Devaluasi rupiah terhadap dolar  akan mempersulit Indonesia untuk membayar  utangnya.  Indonesia  mengalami krisis mata uang pada tahun 1998 yang saat itu dapat dikatakan  berdampak kecil terhadap sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bahkan UMKM menjadi penopang perekonomian nasional karena sebagian besar melakukannya. tidak termasuk dalam sektor keuangan perbankan (not bankable). Juga terjadi krisis keuangan global pada tahun 2008, dan sektor UMKM cenderung cukup kuat untuk mengatasi krisis. Meski ada yang terpengaruh karena terlibat dalam lembaga keuangan. 

Di sisi lain, UMKM akan menjadi sektor yang paling rentan dan terdampak pada 2020. Akibat krisis Covid-19, aktivitas sosial dibatasi sehingga menghambat transaksi ekonomi. Masih banyak UMKM yang belum memasarkan produknya melalui  online marketplace. Seiring dengan bahan produksi yang semakin langka dan mahal. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga mengalami penurunan.  Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memerangi penyebaran virus Covid-19. 

Keadaan ini menyebabkan beberapa kegiatan yang melibatkan lalu lintas penumpang menjadi sangat terbatas dan berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi konvensional. Hal ini akan berdampak pada pekerja rentan seperti tukang ojek online, sopir angkutan umum, pedagang kecil, buruh harian dan sejenisnya yang memperoleh penghasilan dari kegiatan rutin sehari-hari. Sementara itu, harga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun