Mohon tunggu...
A Faisal Indra P
A Faisal Indra P Mohon Tunggu... Lainnya - ~

Seorang Mahasiswa Jurusan Akuntansi di salah satu Universitas Swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

BPJS Kesehatan Defisit, Kok Bisa?

29 Desember 2018   21:11 Diperbarui: 2 Januari 2019   21:26 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor BPJS Kesehatan | Bojonegoro

Jika mengetik BPJS Kesehatan di mesin pencarian Google, pasti banyak berita tentang defisitnya BPJS Kesehatan itu sendiri? Mengapa? Mari kita bahas.

Sebelum itu, saya uraikan dahulu secara singkat apa itu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan beranjak lima tahun, sejak bersulih dari PT Askes (Persero) pada 1 Januari 2014 lalu. Namun, persoalan defisit yang didera BPJS Kesehatan tidak bisa dibilang remeh.

Layaknya penyakit, defisit pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini kian hari kian menahun. Tengoklah, setelah defisit Rp3,3 triliun pada tahun pertamanya, di 2014 lalu, defisitnya kian bengkak hingga menyentuh Rp5,7 triliun pada 2015.

Kemudian, menjadi Rp9,7 triliun pada 2016 dan Rp9,75 triliun pada 2017. Untuk tahun ini, defisit diproyeksikan mencapai Rp16,5 triliun, yang belakangan dikoreksi hanya tersisa Rp10,98 triliun berdasar hitung-hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lalu, apa yang membuat BPJS Kesehatan itu selalu defisit?

Dalam rapat di DPR, Selasa (18/9) kemarin, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut besaran klaim yang dibayarkan perusahaan selalu lebih besar ketimbang iuran yang diterima dari pesertanya. Sederhananya, besar pasak dari tiang.

Harap maklum, pesertanya bejibun. Data resmi melansir jumlah peserta BPJS Kesehatan tembus 204,4 juta jiwa hingga pertengahan September ini. Nah, separuh dari jumlah itu atau sekitar 118 juta merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin.

Sudah barang pasti, iuran yang dibayarkan pun relatif murah meriah. Cuma Rp25.500 per bulan. Itu pun, bukan masyarakat miskin yang harus merogoh kocek mereka sendiri, melainkan pemerintah melalui APBN atau APBD.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menggunakan prinsip anggaran berimbang, dimana pos pengeluaran harus sama dengan pos pendapatan. Sayangnya, prinsip ini sekadar konsep di atas kertas. "Sebetulnya titik masalahnya terletak di besaran iuran saat ini yang belum sesuai dengan hitungan aktuaria," ujar Fachmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun