Mohon tunggu...
Ahmad Matdoan
Ahmad Matdoan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Managing Partners Kantor Advokat Ahmad Matdoan dan Rekan, Direktur Yayasan Pendidikan Negeri Nusantara (YPNN), Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Kaimana

Mulia, Sejahtera dan Selamat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membaca Peta Pilpres 2024 (Dalam Perspektif Regulasi Pemilu)

26 Juli 2022   13:00 Diperbarui: 28 Juli 2022   09:10 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dimedia masa cetak maupun online kita ikuti berbagai macam analisa dari pengamat, praktisi, elit partai dan peniliti soal elektabilitas dan kofigurasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dari sekian analisa yang berseliwerang itu, saya tertarik dengan beberapa diantaranya? 

Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) membuat survei elektabilitas 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024, survei ini dilaksanakan dari tanggal 13-20 Maret 2022 dengan responden sebanyak 1.027 orang, margin of error sebesar 3,12%, serta tingkat kepercayaan sebesar 95%. Hasil survei dimuat pada media online kompas.com, edisi tanggal 7 April 2022, hasilnya menempatkan ANIS-AHY memperoleh 29,8% suara, GANJAR-AIRLANGGA memperoleh 28,5% suara dan PRABOWO-PUAN memperoleh 27,5% suara, sementara belum menentukan pilihan sebanyak 14,3% suara.

Survei lebih lengkap lagi yang dilakukan oleh Lembaga survei Indopol, dengan simulasi 4 (empat) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024, dilakukan dalam 3 (tiga) tahap simulasi, survei dilaksanakan dari tanggal 24 Juni-1 Juli 2022 dengan total responden 1.230 orang, survei ini dilakukan dengan metode multistage random sampling, margin of error 2,8% serta tingkat kepercayaan sebesar 95%. Hasil survei ini dirilis di media online Detiknews, tanggal 15 Juli 2022.

Simulasi pertama, hasilnya, ANIS-AHY memperoleh 34,72% suara, PRABOWO-CAK IMIN memperoleh 20,08% suara, PUAN-ERICK TOHIR memperoleh 4,88% suara dan AIRLANGGA-KHOFIFAH memeroleh 3,82%, tidak tahu sebanyak 36,50% suara.

Simulasi kedua, hasilnya, ANIS-AHY memperoleh 30,8% suara, GANJAR-AIRLANGGA memperoleh 22,03% suara, PRABOWO-CAK IMIN memperoleh 17,40% suara dan PUAN-ERICK TOHIR memperoleh 2,93% suara, tidak tahu sebanyak 27,56% suara.

Simulasi ketiga, hasilnya, ANIS-AHY memperoleh 30,00% suara, GANJAR-KHOFIFAH memperoleh 24,55% suara, PRABOWO-CAK IMIN memperoleh 16,50% suara dan PUAN-ERICK TOHIR memperoleh 2,52%, tidak tahu sebanyak 26,42% suara.

Simulasi survei pilpres 2024 antara 3 (tigas) atau 4 (empat) pasangan calon ini lah yang mendekati realitas atau setidak-tidaknya berpotensi mendekati. Saya juga sepakat pilpres 2024 akan di ikuti lebih dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, setidaknya kecendrungan ini didasarkan pada alasan?

Pertama, komposisi kekuatan fraksi DPR RI saat ini, dalam konstitusi, Pasal 6A ayat 2 UUD menyebutkan ; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, kemudian Pasal 221 dalam UU yang sama, yaitu ; “Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”

Pemilu terakhir yang dilaksanakan pada Tahun 2019, dan hasilnya menetapakan PDI-Perjuangan memperoleh 128 kursi atau 22,26%, Golkar 85 kursi atau 14,78%, Gerindra 78 kursi atau 13,57%, Nasdem 59 kursi atau 10,26%, PKB 58 kursi atau 10,09%, Demokrat 54 kursi atau 9,39%, PKS 50 kursi atau 8,70%, PAN 44 kursi atau 7,65%, dan terakhir PPP memperoleh 19 kursi 3,30%.

Selanjutnya masih dalam UU yang sama, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 mensyaratkan ambang batas minimal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold, yaitu ; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sesuai dengan beleid ini, hanya PDI-Perjuangan satu-satunya Parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sendiri, selebihnya diharuskan melakukan koalisi.

Sementara perkembangan realitas konfigurasi politik hari ini masih sangat relatif cair, masuk-keluar dan bongkar-pasang parpol membentuk koalisi juga masih sangat dimungkinkan, meskipun demikian secara empirik konfigurasi koalisi parpol sudah menuju kearah itu, dalam catatan saya dan saya yakin publik juga mengikuti melalui pemberitaan media elektronik dan online, setidaknya sudah ada gerbong koalisi antara lain ; Pertama, gerbong PDI-Perjuangan dengan jumlah 128 kursi (baik koalisi maupun tidak koalisi) PDI-Perjuangan sudah dipastikan dapat mengusung sendiri pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, gerbong koalisi Golkar, PPP dan PAN dengan jumlah 148 kursi. Ketiga, gerbong koalisi Gerindara dan PKB dengan jumlah 136 kursi dan terakhir yang Keempat, gerbong koalisi Demokrat, Nasdem dan PKS dengan jumlah 163 kursi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun