Banyak yang tidak tahu bahwa Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut PAUD itu adalah Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut TK dan TK itu adalah PAUD. Sebagian orang menanggap bahwa PAUD adalah PAUD dan TK adalah TK, mereka menganggap dua lembaga pendidikan yang berbeda. Padahal TK adalah salah satu lembaga layanan dalam PAUD. dan masih ada beberapa layanan PAUD lainnya.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 1, butir 14, bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah "suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut"
Penyelenggaraan PAUD di Indonesia bertumpu pada lima layanan utama, yaitu:
- TK (Taman Kanak-Kanak),
- KB (Kelompok Bermain),
- TPA (Taman Penitipan Anak),
- SPS (Satuan PAUD Sejenis),
- PAUD Berbasis Keluarga (PBK)
Bersadarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa lembaga PAUD adalah lembaga yang menaungi 5 layanan, diantaranya adalah TK. Olehnya PAUD itu adalah TK dan TK itu adalah PAUD.
Selain kekeliruan sebagian masyarakat terkait pengklasifikasian PAUD diatas ada pula kekeliruan yang substantif yakni terkait persepsi sebagian masyarakat yang menganggap bahwa di PAUD itu tidak ada kegiatan belajar hanya bernyanyi dan bernyanyi. padahal Menurut Montessori (1870) Persepsi anak tentang dunia merupakan dasar dari ilmu pengetahuan. Untuk itu ia merancang sejumlah materi yang memungkinkan indera seorang anak dikembangkan. Dengan menggunakan materi untuk mengoreksi diri, anak menjadi sadar terhadap berbagai macam rangsangan yang kemudian disusun dalam pikirannya. berdasarkan pendapat montessori inilah maka dapat disimpulkan bahwa PAUD adalah upaya merangsang dasar-dasar pengetahuan anak didik.
Sebuah fondasi atau dasar-dasar pengetahuan tidak di asah dan dilayani dengan baik maka dapat dipastikan pemerolehan pengetahuan selanjutnya menjadi sulit. olehnya agar seorang anak dapat menjadi cerdas intelektual dan emosional pada tahapan usia selanjutnya maka memaksimalkan stimulasi pengetahuan dasar adalah sesuatu yang sangat penting.
Daftar Pustaka :
Depdiknas .2003. Undang-undang RI No.20 tahun 2003.tentang sistem pendidikan nasional.
https://sabyan.org/pandangan-maria-montessori-terhadap-paud/