Mohon tunggu...
Ahmad Abni
Ahmad Abni Mohon Tunggu... Guru - Manusia akan mencapai esensi kemanusiaannya jika sudah mampu mengenal diri melalui sikap kasih sayang

Compasionate (mengajar PPKn di MTsN Bantaeng)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pangkalnya Pendidikan Pancasila, Ujungnya Bela Negara

1 Juni 2021   17:21 Diperbarui: 2 Juni 2021   07:44 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks Negara Indonesia, bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara sebagaimana diatur di dalam konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi; "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Lebih lanjut dalam pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa ; "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Mengingat hal tersebut diatas, maka pemerintah Indonesia senantiasa memperbaharui regulasi yang berkaitan dalam hal bela negara.

Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara merupakan regulasi terbaru yang menjadi acuan segenap warga negara dalam melakukan upaya pembelaan Negara Indonesia. Pada dasarnya undang-undang ini fokus perhatiannya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama pertahanan negara. Namun hal yang menarik dari undang-undang ini adalah diberikannya peluang bagi setiap warga negara sebagai komponen pendukung dan komponen cadangan untuk turut ambil bagian dalam upaya pembelaan negara.

Dalam pasal 9 ayat 2 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:" Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi".

Sejalan dengan hal tersebut, pembekalan pemahaman bela negara terhadap generasi muda bangsa Indonesia juga merupakan tanggung jawab dari lembaga pendidikan formal. Oleh karena itu meskipun kurikulum senantiasa berubah, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak pernah hilang dalam setiap struktur kurikulum pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.

Penanaman nilai-nilai bela negara yang diselenggarakan pada jalur formal melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki posisi yang trategis untuk indoktrinasi nilai-nilai Pancasila. Apalagi generasi muda adalah para pewaris idiologi Pancasila. Ini adalah upaya untuk mengcut idiologi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang sah. Idiologisasi Pancasila menjadi penting dimasa sekarang demi mempertahankannya dari ronrongan idiologi lain termasuk gerakan-gerakan separatis, terorisme, vandalisme generasi muda, geng motor anarkis dan sebagainya.

Baru-baru ini tentunya kita semua dikejutkan dengan adanya warga negara Indonesia yang terlibat organisasi terlarang ISIS (Islamic State Of Iraq and Suriah). Bahkan menurut Saprillah Syahrir (peneliti Litbang Kementerian Agama) dalam seminar kebangsaan di salah satu Pondok Pesantren mengatakan bahwa sekarang Indonesia menjadi sasaran empuk bagi aliran garis keras yang ingin melemahkan dan memporak-porandakan nilai-nilai agama dan nilai-nilai Pancasila. Jika warga negara Indonesia tidak segera membentengi diri dari serangan idiologi lain, maka masa depan dan eksistensi Idiologi Pancasila sebagai pondasi negara akan runtuh.

Adalah fakta yang sangat ironis, jika warga negara Indonesia yang hidup dan berlindung dalam naungan negara Pancasila, tetapi memilih idiologi lain sebagai haluan hidupnya. Ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya terinternalisasi dalam diri semua warga negara Indonesia. Belum lagi tingkat korupsi di negara kita yang kian hari kian merajalela dan juga dekadensi moral yang semakin parahnya. Dimana lagi diletakkan nilai-nilai Pancasila itu. Revolusi mental yang menjadi jargon Jokowi menjadi harapan besar jika nilai-nilai Pancasila itu semakin dipertegas kembali mulai dari tingkat elit sampai tingkat grass rots.

Momentum peringatan hari Lahir Pancasila 1 Juni begitupun dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober harusnya bukan sekedar ceremonial tahunan, tetapi haruslah punya kontribusi bagi tekad setiap warga negara Indonesia utamanya generasi muda untuk tetap tunduk setia dan mempertahankan Pancasila. Pancasila dan negara kesatuan adalah harga mati dan to'ddopulinya bangsa Indonesia. Kita semua akan kembali kecolongan ketika ceremony itu tidak dapat menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam hidup dan kehidupan sehari-hari.

Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sangat relevan untuk dikembangkan dalam mengintegrasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila demi upaya bela negara. Penanaman nilai-nilai Pancasila untuk bela negara pada masa remaja, merupakan upaya membangun dan membentuk sistem nilai, sikap dan perilaku generasi muda. 

Dengan demikian terwujudlah civic skill yakni generasi yang memiliki jati diri, kepribadian dan berkarakter yang tangguh, sebagai pembentuk kepribadian bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara, cinta tanah air, mampu menampilkan sikap dan perilaku membela Negera Indonesia sesuai dengan Idiologi Pancasila.

Pembinaan kesadaran bela negara melalui Pandidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman (civic knowledge) bahwa bela negara selain sebagai hak dan kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Dengan demikian bela negara tidak semestinya dipahami dalam kontruksi hal-hal yang berkaitan dengan kekuatan militer saja, tetapi juga harus dipahami dalam spektrum yang lebih luas.

Secara umum bela negara dapat dilakukan dengan dua bentuk yakni bela negara fisik dan bela negara non-fisik. Bela negara fisik adalah bela negara yang dilakukan dengan memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi militer dari musuh/negara lain. Bela negara ini tentunya dilakukan untuk menghadapi ancaman dari dalam dan luar negara. Bela negara secara fisik dapat dilakukan oleh rakyat terlatih yang memiliki empat fungsi yakni; fungsi ketertiban umum, fungsi perlindungan rakyat, fungsi keamanan rakyat dan fungsi perlawanan rakyat.

Fungsi ketertiban umum, fungsi perlindungan rakyat dan fungsi keamanan rakyat hanya dilakukan pada situasi yang damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil dimana rakyat terlatih tersebut membantu menangani keamanan dan ketertiban tersebut. Sementara untuk fungsi perlawanan rakyat hanya dilakukan dalam keadaan darurat perang dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi TNI yang terlibat langsung di medang perang.

Bela Negara Non fisik adalah bela negara dengan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap bangsa dan tanah air melalui pengabdian yang tulus, membuat karya-karya nyata, meningkatkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, menjunjung Hak Azasi Manusia (HAM), dan yang terpenting adalah peningkatan mental-spiritual warga negara. Dapatlah disimpulkan bahwa bela negara non fisik berarti bela negara yang dilakukan oleh masyarakat sipil tanpa memikul senjata dan saling berhadap-hadapan dengan musuh di medang perang.

Dengan demikian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menempatkan dirinya pada bentuk upaya pembelaan negara non fisik. Belajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan akan membentuk revolusi mental dan buah dari revolusi mental adalah warga negara Pancasilais, dengan demikian akan terwujudlah apa yang disebutkan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2002 bahwa rakyat menjadi kekuatan pendukung dan kekuatan cadangan TNI dalam pertahanan negara. Wallahu a'lam bissawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun