Mohon tunggu...
Ahmad Sobiyanto
Ahmad Sobiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana

Pembelajar sepanjang hayat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Solusi Terhindar dari Jeratan Bunga Pinjol; Akad dalam Keuangan Syariah

5 Desember 2022   13:05 Diperbarui: 5 Desember 2022   13:17 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jebakan Pinjol. sumber gambar: uc.ac.id 

Belum lama ini publik dihebohkan dengan kasus adanya ratusan mahasiswa IPB University yang terjerat pinjaman online atau pinjol dengan nominal hutang hingga puluhan juta rupiah. Setidaknya ada sekitar 116 mahasiswa yang dikabarkan menjadi korban jeratan transaksi tersebut dan merasa terganggu dengan tagihan dari debt collector. 

Walaupun platform pinjaman online tersebut sudah berizin otoritas jasa keuangan (OJK) dan merupakan sarana pembayaran sebuah produk, namun ratusan mahasiswa IPB University tersebut merasa tertipu lantaran mereka dibujuk untuk menjadi konsumen dan dijanjikan akan dibantu dibayarkan oleh pihak pemberi jasa. Pihak kampus dan aparat kepolisian pun dengan segera menindak kasus yang membuat korban merasa terganggu dengan jeratan tersebut.

Pinjaman online atau pinjol merupakan suatu teknologi keuangan yang sangat berguna di masa sekarang dimana segala keperluan mendadak akan dapat dibantu oleh penyedia jasa keuangan dengan syarat yang cukup mudah tanpa pembukaan rekening di suatu bank. Seorang konsumen dapat dengan mudah meminjam uang untuk keperluan pembelian barang, pembayaran hutang maupun keperluan lainnya hanya dengan bermodalkan aplikasi dari HP dan internet. 

Limit yang ditawarkan pun terbilang fantastis hingga mencapai puluhan juta dengan proses pencairan yang cukup mudah dan cepat. Kemudahan proses, limit dan godaan iklan di internet akan iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan tersebut sayangnya dapat menjadi jebakan apabila tidak disikapi dengan bijak.

Dalam sistem pinjaman konvensional kita dapat melihat variasi dari biaya denda apabila nasabah terlambat membayar suatu tagihan mulai dari 0,1% hingga lebih dari ambang batas bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi FinTek Seluruh Indonesia (AFSI) yaitu sebesar 13,8% perbulan pada tahun ini. 

OJK sendiri sebagai otoritas yang berwenang dalam masalah ini menetapkan bunga pinjaman dengan nilai maksimal sebesar 16 s.d. 30% per tahun pada pinjaman produktif pinjol. Sedangkan dalam sistem keuangan syariah, tidak dikenal istilah bunga karena bunga merupakan bagian dari riba yang tidak diterapkan dalam sistem keuangan syariah termasuk di dalamnya pinjol yang berbasis syariah.

Ekonomi dan keuangan syariah adalah ekonomi dan keuangan yang berlandaskan atas prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ini tidak diterapkan dan dihindari yang dinamakan maghrib (maysir, gharar dan riba). 

Adapun akad yang diterapkan dalam FinTek syariah setidaknya meliputi akad bai' (jual-beli), ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah dan qardh. Akad bai' (jual-beli) merupakan akad yang digunakan untuk pemindahan atau pertukaran kepemilikan suatu barang. Sedangkan akad ijarah adalah akad yang digunakan untuk memindahkan hak guna atas suatu barang atau jasa tertentu dengan jangka waktu tertentu menggunakan upah. 

Akad selanjutnya adalah mudharabah yang merupakan akad yang digunakan untuk mengelola modal antara pemilik (sohibul maal) dan pengelola modal (mudharib) berdasarkan nisbah. Musyarakah adalah akad mengelola suatu usaha dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah. 

Akad berikutnya adalah wakalah yang merupakan akad pelimpahan kuasa untuk jasa tertentu dengan imbalan upah. Terakhir adalah qardh dimana akad ini adalah akad pinjaman dimana peminjam dan pemberi pinjaman bersepakat tentang pengembalian uang atau barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun