Mohon tunggu...
Ahmad RamaDony
Ahmad RamaDony Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Bisa Diberantas?

15 Desember 2018   11:14 Diperbarui: 15 Desember 2018   11:16 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam beberapa artikel sebelumnya dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang merugikan banyak kalangan. Seperti pengertiannya, korupsi secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan, atau lebih sederhananya korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di masyarakat

Beberapa hal terkait korupsi juga sering dijadikan perbincangan publik mulai dari keramaian staf di perkantoran maupun tukang becak di pinggiran  kota atau tukang gorengan diperbatasan desa sekalipun. Korupsi semakin menjadi momok di negeri tercinta ini, selain merugikan banyak kalangan, korupsi juga mengakibatkan dampak yang tidak baik bagi segala aspek didalam negeri ini, terutama dalam hal perekonomian.

Dalam hal ini, banyak yang mengira bahwa cara terampuh dalam mengatasi korupsi adalah menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya. Namun, cara tersebut tidaklah efektif sebab cara tersebut ada saat korupsi telah terjadi.

Adapula yang mengatakan bahwa dalam mengatasi korupsi yaitu dengan mengubah sistem dan lembaga pemerintahan itu agar korupsi tidak lagi meraja rela dilingkungan pemerintahan. Tidak ada jawaban yang sederhana untuk menjawab mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian pesat dalam suatu negara, ia diumpamakan sebagai penyakit yang tidak hanya ganas tetapi akut, menggerogoti suatu sistem pemerintahan secara perlahan dan menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk benar-benar dilenyapkan.

Pemberantasan korupsi pada sejatinya tidak bisa hanya mengandalkan badan pemberantasan korupsi dalam suatu negara saja. Beberapa cara harus dilakukan yang diantaranya adalah pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat disini dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan dialog publik mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan upaya-upaya memberantas korupsi, hal tersebut juga dapat dilakukan dengan menggunakan media massa, melakukan seminar dan perkumpulan-perkumpulan sosial.

Beberapa hasil media masa seperti sepanduk dan poster poster harus dipasang di instansi-instansi pemerintahan sebagai media kampanye tentang bahaya korupsi. Dalam hal yang sama disini, Pers merupakan salah satu pilar utama untuk menyebarkan kampanye tentang bahaya dan dampak korupsi. Semakin banyak informasi yang didapat oleh masyarakat maka semakin banyak pula pemahaman mereka tentang korupsi. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah penerimaan aparatur Negara secara jujur dan bersih.

Hal tersebut diberlakukan yang berarti untuk menunjukkan segala sikap dan usaha pemerintah dalam menanggulangi korupsi dan hal-hal tersebut sudah sepatutnya disambut baik oleh masyarakat.

Upaya lain yang dapat dilakukam pemerintah adalah upaya edukasi, dimana dalam upaya ini pemerintah memberi banyak pengehuan tentang korupsi diberbagai jenjang pendidikan.

Hal tersebut dilakukan juga untuk membangun karakter bangsa di era mendatang, serta dalam hal ini Mahasiswa yang merupakan masyarakat terdidik dalam jenjang pendidikan yang tinggi seharusnya memiliki peran yang cukup besar dalam memberi contoh terhadapa masyarakat dan lingkungan pendidikan dibawahnya.

Upaya terakhir adalah penindakan secara tegas, mungkin telah kita ketahui bersama bahwa tindak pidana korupsi sudah menjadi perbincangan hangat ditelevisi maupun dilinimasa sosial media, dimana pelaku korupsi yang seharusnya mendapat tindakan yang sangat tegas karena telah merugikan banyak kalangan malah bisa merasakan indahnya penjara dan segala kenikmatannya. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Disini dapat kita ketahui bersama bahwa upaya pemerintah dalam menindak pelaku-pelaku korupsi masih belum serius dan tidak tegas. Sebut saja Gayus Tambunan yang sudah tercatat sebagai pelaku, beberapa waktu setelah keputusan untuk dipenjara dia bisa terlihat sedang berlibur diBali dan menikmati seluk beluknya. Sudah jelas, bahwa penjara saja bisa dinego. Upaya yang terakhir ini seharusnya perlu menjadi sorotan yang utama bagi pemerintahan . Sebab, jika upaya penindakannya saja tidak tegas maka tindakan hukuman korupsi hanya dianggap angin yang berhembus bagi para pelakunya dan hal ini dapat memunculkan bibit-bibit baru koruptor dinegeri sendiri.

Solusi efektif dalam mengatasi korupsi
Oleh    : Ahmad Rama Dony

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun