Mohon tunggu...
zawawi ahmad raharusun
zawawi ahmad raharusun Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Edukasi

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Extra Judicial Killing di KM 50 Menjadi PR yang Harus Diselesaikan oleh Listyo Sigit

22 Januari 2021   12:26 Diperbarui: 22 Januari 2021   12:31 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Negara dan sagala bentuk perangkat penegak hukum sudah harus bekerja seobjektif mungkin untuk dapat mengembalikan kepercayaan lagi terhadap masyarakat ( Civil Society) di depan public sehingga ada bentuk pertanggung jawaban criminal secara invidu harus dapat di mintai pertanggung jawaban pidana atas kejahatan kemanusiaan yang telah di lakukan di Tol Cikampek KM 50

Permasalahan pelanggaran HAM yang telah di lakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap 6 (Enam) Orang Anggota FPI DKI di Tol Cikampek 50 KM, Pada 7 Desember 2020. Tragedi berdara tol cikampek menjadi banyak pertanyaan besar terhadap public yang sampai hari ini tak terpecahkan. Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap 6 (Enam) Orang Anggota FPI merupakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh kepolisian.

Kepolisian yang kali ini di bawah pimpinan baru Listyo Sigit sudah seharusnya untuk kembalih memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum (equality before the law), dan hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan

Bentuk pertanggung jawaban criminal secara invidu harus dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan di Tol Cikampek KM 50

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun