Mohon tunggu...
Ahmad Naufal
Ahmad Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum, Universitas Airlangga

Saya memiliki rasa keingintahuan yang tinggi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemindahan Ibu Kota Indonesia, Kebutuhan atau Kepentingan?

6 Juni 2022   16:29 Diperbarui: 6 Juni 2022   16:31 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Sumber: unsplash.com 

RUU mengenai Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah yang akhirnya disahkan pada 18 Januari 2022 menjadi hari penting bagi bangsa kita. 

Wacana perpindahan Ibu Kota Ini bukanlah peristiwa pertama di Indonesia karena pasca kemerdekaan, Ibu Kota Indonesia pernah dipindahkan sementara ke Bukittinggi untuk menghindari serangan dari penjajah. Kota Jakarta pun juga sudah memiliki nilai sejarah yang panjang sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Namun, dengan adanya pencetusan wacana pemindahan Ibu Kota Negara ini tentu saja melahirkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Lalu apakah pemindahan Ibu Kota Negara merupakan kebutuhan yang harus dilakukan dalam waktu cepat ataukah hanya kepentingan semata dari beberapa pihak tertentu? Tidak sedikit masyarakat yang berfikir bahwa tindakan ini adalah untuk memenuhi kepentingan semata dari pihak tertentu.

Bisa dilihat bahwa masih banyak hal-hal lain yang harus dilakukan oleh pemerintah daripada melakukan perpindahan Ibu Kota Negara. Proses pemindahan Ibu Kota Negara adalah proses yang termasuk ke dalam jangka panjang, berarti hal ini membutuhkan banyak waktu dan konsiderasi. Menurut saya urgensi mengenai masalah pemindahan ini belum terlalu mendesak, salah satunya dengan melihat begitu banyak kendala yang disebabkan oleh pandemi.

Memang pemindahan Ibu Kota Negara memiliki beberapa efek terhadap pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di bagian Indonesia Timur, tetapi masalah recovery setelah pandemi menjadi hal seharusnya diperhatikan oleh negara mengingat dampak yang ditimbulkannya bukan hanya menyangkut satu dua aspek, melainkan juga menyangkut segala aspek.

Lalu, jika ditinjau dari aspek lingkungan, pembukaan lahan demi pembangunan Ibu Kota Negara yang baru tentu akan berdampak langsung kepada Hutan Kalimantan sebab dibutuhkan begitu banyak lahan untuk membangun ulang lingkungan istana negara. Apabila pemerintah benar-benar akan membangun kota besar di kawasan tersebut, maka potensi kerusakan hutan yang ditimbulkan sangat besar. Hal tersebut akan menimbulkan masalah lain seperti kerusakan ekosistem hutan.

Selanjutnya, hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah adalah mengenai anggaran yang dibutuhkan. Tentu tidak sedikit dana yang dibutuhkan untuk membangun sebuah kota besar untuk pembangunan Ibu Kota Baru, relokasi tempat juga harus sangat diperhatikan sebab tidak semua masyarakat setuju atas kebijakan tersebut, dan terakhir adalah mengenai persetujuan dengan perusahaan asing yang telah berinvestasi di daerah tersebut.

Jadi, melihat dari beberapa pendapat di atas, menurut saya pemerintah harus mempertimbangkan lebih lanjut mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun