Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Resolusi Jihad: Semangat Perjuangan Santri dalam Sejarah dan Penetapan Hari Santri 22 Oktober

22 Oktober 2024   07:15 Diperbarui: 22 Oktober 2024   07:25 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Dok. Kemenag RI)/detik.com

Pendahuluan

Hari Santri Nasional, yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, memiliki makna sejarah yang mendalam bagi bangsa Indonesia, khususnya kalangan santri dan ulama. Tanggal ini merujuk pada peristiwa bersejarah tahun 1945, ketika KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), mengeluarkan Resolusi Jihad sebagai seruan bagi rakyat, terutama santri dan ulama, untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang baru diproklamasikan. Seruan ini menggugah semangat jihad dalam mempertahankan tanah air dari ancaman kolonialisme yang ingin kembali menguasai Indonesia.

Pengaruh besar dari Resolusi Jihad ini menjadikannya momen penting dalam perjalanan sejarah bangsa, terutama dalam konteks peran santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan. Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, mengabadikan tanggal ini sebagai Hari Santri Nasional, sebagai bentuk penghormatan dan pengingat akan kontribusi besar santri dalam perjuangan kemerdekaan.

Naskah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun