Mohon tunggu...
Ahmad Nashir
Ahmad Nashir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Diskriminasi terhadap Pasien BPJS dalam Pemenuhan Hak Kesehatan

22 Juni 2022   14:00 Diperbarui: 22 Juni 2022   14:01 3094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jelang dua tahun Indonesia mengalami perubahan sistem dalam pelayanan kesehatan. Dari sebelumnya Fee For Service menjadi kapitasi di Fasilitas Kesehatan Pertama seperti Puskesmas atau klinik dan rumah sakit.

Dalam Undang-Undang pun telah diatur di dalamnya tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari segi pelayanan pun, masyarakat harus mengenal istilah clinical pathway.

 Istilah ini sebenarnya bukan baru di negara maju, sistem ini telah berjalan selama ratusan tahun. Clinical pathway merupakan sistem kesehatan berjenjang seperti misalnya pasien harus memeriksakan diri mulai dari Fasilitas Kesehatan pertama dan apabila penyakitnya tidak dapat diatasi maka dia dapat dirujuk ke Fasilitas kesehatan rujukan.

Namun disisi lain, berbagai keluhan juga muncul, beberapa antrean pemeriksaan, rawat inap, dan operasi di Fasilitas Kesehatan masih kerap terjadi seperti misalnya di RSUD Budhi Asih. Belum lagi kesan BPJS membuat pasien merasa dinomor duakan di rumah sakit karena dilayani dengan loket terpisah serta pelayanan yang berbeda dengan pasien umum lainnya.

Seperti yang dialami Evi, untuk pemeriksaan dokter menggunakan BPJS, dia butuh 4 jam. Setelah itu, dia diminta untuk melakukan pemeriksaan USG mammae karena benjolan di payudaranya. Namun pihak radiologi mengatakan, antrean pasien mencapai 500 orang dalam bulan ini sehingga dalam sehari, mereka harus melayani sekitar 40 orang. Hal ini membuat Evi harus menunggu setidaknya satu bulan (tidak pasti) untuk memeriksa kondisinya.

Hal serupa juga dialami Nura, salah seorang anak dari pasien BPJS yang mengalami kanker di RS Dharmais. Hanya untuk mencari tempat tidur (rawat inap), pasien harus menunggu satu bulan. Alhasil, pasien meninggal sebelum operasi.

Dasar Hukum

Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan Universal Declaration of Human Right Pasal 25 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya.

Di dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI 1945 Menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir, dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Analisa

 Dari kasus diatas, dapat diketahui adanya penomorduaan dalam ranah upaya peningkatan kesehatan. Masih ada perbedaan yang terjadi antara pasien yang menggunakan BPJS dengan pasien umum lainnya. Pasien yang menggunakan BPJS cenderung harus menunggu lebih lama untuk dilayani ketimbang pasien umum yang membayar. Pihak rumah sakit menolak pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikarenakan rentang waktu klaim yang terbilang memakan waktu. Sebab, rumah sakit juga membutuhkan cash flow.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun