Mohon tunggu...
Ahmad Sastra
Ahmad Sastra Mohon Tunggu... Penulis - penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ahmad Sastra adalah seorang peminat literasi fiksi maupun nonfiksi. beberapa buku fiksi dan non fiksi telah ditulisnya. banyak juga menulis artikel populer di berbagai media masa cetak dan elektronik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Manusia Pancasila

28 April 2022   20:50 Diperbarui: 28 April 2022   21:00 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ahmad Sastra

Pasca ungkapan kontroversial kepala BPIP Yudian Wahyudi, kini diskursus tentang Pancasila kembali menajam. Ungkapan agama adalah musuh terbesar Pancasila adalah agama, ayat konstitusi di atas ayat suci dan ucapan salam Pancasila telah menimbulkan kegaduhan intelektual. Apakah tiga ungkapan itu sesuai Pancasila ?.

Diskursus soal Pancasila ini seolah tak pernah berhenti, dimulai sejak kelahirannya hingga implementeasinya oleh setiap rezim yang berkuasa. Hal ini menandakan bahwa Pancasila sebagai seperangkat nilai filosofis sangat terbuka atas interpretasi. Pancasila memang bukan agama dan agama juga bukan Pancasila.

Dari banyak rezim berkuasa selalu memberikan penegasan bahwa Indonesia bukanlah negara agama, namun negara berdasar Pancasila. Namun apakah keduanya saling bertentangan atau justru saling mengisi ?. Dari paradigma inilah, ungkapan Yudian dianggap menimbulkan kegaduhan yang justru berpotensi memecah belah bangsa.

Namun, sangat disayangkan, diskursus yang berkembang seringkali diwarnai oleh kepentingan politik, bukan kepada esensinya. Pemerintah sendiri yang selama ini selalu mencoba menjaga harmonisasi agama dan Pancasila justru seolah bungkam dan membiarkan ucapan kepala BPIP. Sikap pemerintah yang seolah membela Yudian justru menambah kegaduhan lagi.

Mestinya yang harus dilakukan oleh siapapun rezim yang berkuasa adalah mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Tugas terbesar BPIP jika isinya adalah orang-orang Pancasilais adalah mengawal, apakah negara telah mewujudkan sila persila atau justru belum. BPIP mestinya tidak bekerja di wilayah diskursus yang seolah selalu menarh curiga kepada rakyat.

Jika dilihat dari esensi nilai-nilai Pancasila, maka wajar jika rakyat selalu memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Sebab rakyat adalah mareka yang diurus oleh pemerintah. Tidak ada yang salah jika rakyat menuntut agar pemerintah menjaga dan menghargai agama-agama. Pemerintah harus tegas atas penistaan agama yang sering terjadi. Sebab hal ini bertentangan dengan sila pertama.

Adalah wajar juga jika rakyat menuntut pemerintah agar mewujudkan kehidupan yang adil. Ketika kemiskinan makin meluas dan kakayaan negeri dikuasai oleh asing dan aseng, maka adalah hak rakyat untuk mengkritisinya. Sebab sumber daya alam adalah milik rakyat dan harus dikelola negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tidak ada yang salah dari tuntutan rakyat kepada negara yang mengurusnya.

Berbagai budaya asing yang kian menggila di negeri ini juga telah memporak-porandakan moral generasi muda. Kehidupan yang penuh keadaban seolah hanya menjadi mimpi di negeri ini. Berbagai tindak kriminal dan amoral hampir setiap saat mewarnai media massa di negeri ini. Jika pemerintah adalah pancasilais, maka mestinya semua ini tidak terjadi.

Dalam salah satu hymne Pancasila disebutkan kata manusia Pancasila, namun siapakah manusia Pancasila di negeri ini. Seperti apakah karakter pancasilais bagi rezim berkuasa ?. Mengapa setiap kali didiskusikan, Pancasila selalu menghasilkan perdebatan tiada ujung. Sementara masa depan kehidupan rakyat makin hari makin tidak menentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun